Kebahagian Ribuan Wali Murid, PR Besar Gubernur Mirza
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Sehari sebelum Hari Raya Kurban atau Idul Adha 2025 M, Kamis (5/6/2025), Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal “menyembelih” persoalan panjang yang selalu memunculkan perdebatan setiap semester sekolah.
Jelang hari kemenangan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, Gubernur Mirza memberikan hadiah kepada ribuan orangtua wali murid bebas bayar SPP yang dibalut dana komite dan daftar masuk SMAN, SMKN, SLBN seluruh Lampung.
Kabar tersebut langsung menyebarluas lewat hampir semua laman media sosial, termasuk Helo Indonesia yang sigap menebar kabar prorakyat. Sambutan gembira membahana terutama mereka yang selama ini sudah memperjuangkan hal ini sejak sepuluh tahun lalu.
Antusiasme para pemerhati tidak ketinggalan juga, ada yang merasionalkan, ada pula yang mengingatkan. Hal seperti itu adalah wajar; apalagi ditambah dengan analisis dan deskripsi tajam tentang bagaimana sebenarnya kondisi pendidikan di Lampung.
Tulisan ini mencoba memberikan pandangan dari berbagai segi, dengan harapan bukan menjadikan persoalan menjadi rumit, atau juga terlalu menyederhanakan; namun mencoba melengkapi apa yang belum ada pada penulis terdahulu.
Berdasarkan hasil studi dokumentasi ditemukan data bahwa pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Standar Nasional Pendidikan untuk pembiayaan di Provinsi sebagai berikut:
1. SMA Tipe A Rp7.250.000/tahun/siswa. BOS Rp1.500.000 kekurangan Rp5.750.000.
3. SMA Tipe B Rp5.280.000/tahun/siswa. BOS Rp. 1.500.000 kekurangan Rp3.780.000.
4. SMA Tipe C Rp3.000.000/tahun/siswa. BOS Rp1.500.000 kekurangan Rp1.500.000.
Sedangkan kelompok SMK memiliki besaran berbeda berdasarkan kelompok peminatan. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Kelompok Bisnis Manajemen, Pariwisata, Industri Kreatif diperlukan dana persiswa pertahun sebesar Rp. 4.960.000. Bantuan BOS 1.600.000,- berarti kekurangan Rp. 3.360.000.
2. Kelompok Teknik Rekayasa diperlukan dana persiswa pertahun sebesar Rp. 5.200.000,-. Bantuan BOS Rp. 1.600.000,- berarti kekurangannya sebesar Rp. 3.600.000.
3. Kelompok Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Rp. 5.800.000 per siswa per tahun. Bantuan BOS Rp. 1.600.000 berarti kekurangannya Rp4.200.000.
Sementara jumlah SMA negeri di Provinsi ini ada 241 sekolah, sedangkan SMK negeri ada 112 sekolah. Hasil dari wawancara via media sosial semua SMA negeri tidak memungut biaya pendaftaran, demikian juga dengan sekolah kejuruan.
Untuk sekolah kejuruan ada kepala sekolah yang mengatakan mendapatkan pendaftar saja sudah sangat membahagiakan mereka.
Sementara untuk uang komite besarannya sangat variatif. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pada umumnya rapat komite baru dilaksanakan pada enam bulan setelah tahun ajaran baru.
Besaran penetapan uang kepala sekolah tidak ikut campur; karena itu wilayah orangtua siswa, terutama mereka yang ada di kelas sepuluh.
Pada umumnya yang menjadi pembahasan krusial adalah pengadaan seragam sekolah, termasuk baju olah raga. Pada posisi ini biasanya ada main mata antara tukang jahit, komite dan kepala sekolah.
Walaupun demikian bagi orangtua tetap diberi kebebasan memilih membeli sendiri di luar tanpa harus ikut pada komite.
Justru yang membuat kepala sekolah sedikit puyeng kepalanya jika harus berhadapan dengan “oknum” yang mengatasnamakan apapun namanya hanya karena ingin meminta sedikit salam amplop.
Oleh sebab itu jika menjelang penerimaan siswa baru, hari lebaran; banyak kepala sekolah yang memilih tidak masuk ke sekolah dengan alasan pergi ke kantor dinas.
Masih banyak sebenarnya yang patut diungkap; namun karena keterbatasan tempat maka hal itu saja yang krusial.
Oleh karena itu jika Gubernur ingin membebaskan partisipasi masyarakat pada bidang pendidikan melalui komite. Maka hal di atas dapat dijadikan referensi berapa anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah daerah.
Perlu diingat angka-angka di atas adalah untuk kondisi lima tahun yang lalu. Sebagai catatan BOS-DA selama ini bukan berbentuk pemberian dana ke sekolah, akan tetapi berupa bangunan fisik untuk sarana-prasarana pendidikan; yang pembangunannya diusulkan kepala sekolah bersama komite.
Tidak kalah pentingnya harus dicari formulasi penyertaan dana CSR dari coorporit yang ada di wilayah tempatan dimana sekolah berada, untuk dapat ikut berperan aktif sebagai bentuk lain dari Komite Sekolah.
Sebagai contoh: ada perusahaan A dan B; yang dihimbau untuk menyumbangkan sesuatu untuk sekolah yang ada di wilayahnya.
Bentuk partisipasi bukan hanya pembangunan gedung dengan nama perusahaan penyandang dana; bisa juga perusahaan tadi dijadikan tempat praktek kerja lapangan bagi siswa-siswa kejuruan yang ada di wilayah itu.
Pola dualsistem serupa ini pernah digagas pada masa (alm) Enggus Subarman pada waktu beliau menjadi kepala Kantor Wilayan Pendidikan pada masanya.
Pola ini bisa dipakai tentu dengan perbaikan sistem terlebih dahulu, salah satu diantaranya adanya dasar hukum yang mendasarinya seperti Keputusan Gubernur atau apapun namanya.
Sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah tidak lagi dibebani pekerjaan untuk mencari terobosan guna menutupi kekurangan anggaran. Mereka diminta fokus untuk penyelenggaraan proses pembelajaran.
Sehingga rasa aman dan terlindungi dari perilalu oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu proses pembelajaran di sekolah.
Selanjutnya jika pada masa periode kepemimpinan kepala sekolah menunjukkan kepenurunan mutu; maka yang bersangkutan tidak bisa meneruskan menjabat sebagai kepala sekolah.
Semoga Hadiah Lebaran Idhul Adha dari Gubernur ini membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Lampung; dan selamat tinggal pada mereka yang selama ini menjadikan dunia pendidikan sebagai lahan subur untuk melakukan hal-hal yang kurang terpuji. Salam Waras (SJ)
Editor: Gilang Agusman