Dosen Universitas Malahayati, Sosialisasikan Penerapan Aplikasi Informed Consent Online Terhadap Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Pengobatan Tradisional di Bandarlampung
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id) : Dosen Universitas Malahayati Bandarlampung, Fakultas Hukum, Rissa Afni Martinouva, SH., MH, Mensosoalisasikan Penerapan Aplikasi Informed Consent Online Terhadap Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Pengobatan Tradisional di Bandarlampung
Rissa Afni Martinouva, SH., MH selaku Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat, dengan Anggota Pengabdian Bapak Marcelly Widya Wardana, S.T., M.T, dan Ibu dr. Sri Maria Puji Lestari, M.Pd. Ked, dibantu dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandarlampung.
Perwakilan Narasumber Fahrulsyah, S,Pi., M.T.P. Akademisi dari Politeknik Negeri Lampung, terkait Teknik Proses Penggunaan Informed Consent Online dan Perizinan Pelaksanaan Pengobatan Tradisional
Bapak Sarjiman, Praktisi dari Pengobat Tradisional di Bidang Al-Fasydu mempraktikkan penyembuhan dengan menggunakan informed consent secara langsung
H.M. Janjan Suja, S.E., M.M., AKP Pemberian Materi dan mempaktikan Informed Consent Pengobatan Tradisional Pengobatan Akupunktur Secara Langsung dan menanggapi Sosialisasi Informed Consent Online
Bapak Hendri Irawan sebagai Praktisi Pengobat Totok Punggung, turut memberikan penyuluhan mendukung adanya “Sosialisasi Penerapan Aplikasi Informed Consent Online Terhadap Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Pengobatan Tradisional di Bandarlampung”
Tujuannya adalah memberikan ilustrasi pengobatan dengan mempraktekan adanya perikatan perjanjian sebelum dilakukan tindakan pengobatan tradisional.
Rissa mengatakan, perjanjian penyembuhan dimaksud di sini adalah ada perjanjian yang dilakukan berupa tindakan dan syarat menyerima terapis yang diberikan penyelenggara pengobatan tradisional kepada pasien.
“Tindakan tersebut harus diketahui secara keseluruhan berupa gambaran penjelasan dan akibat-akibat yang akan ditimbulkan”, kata Rissa.
“Kondisi pasien juga harus diberitahukan pada kemampuannya untuk menerima terapis atau proses pengobatan yang akan dilakukan”, lanjutnya.
“Hal ini penting untuk disampaikan secara rinci antara kedua pihak. Pihak penyelenggara pengobatan tradisional juga harus mengetahui akibat dari tindakan yang dilakukan menyesuaikan kondisi pasien pada kesanggupannya menerima proses pengobatannya”, sambungnya.
Rissa pun menambahkan, bahkan pada aplikasi yang ditawarkan ini harus ada saksi atau pihak keluarga dari pasien yang mengetahui, menyetujui bersama dan mendampingi pada proses pengobatan yang dilakukan. (**)humasmalahayatinews
Pihak penyelenggara pengobatan juga harus berani memberi jaminan kesembuhan bagi sipasien dan keluarganya dengan jangka waktu atau kuwantitas pengobatannya, bila tidak ada kesembuhan jangka waktu tertentu harus mengembalikan biaya yang disyaratkan, tidak layak apabila hal ini digantungkan dengan kata2 mudahan, Insya Allah, kadang2 pihak penyelenggara tudak bisa menjamin, dengan motif mencari uang….
Damia M. Amin, S.H.says:
October 1, 2022 at 20:35
Pihak penyelenggara pengobatan juga harus berani memberi jaminan kesembuhan bagi sipasien dan keluarganya dengan jangka waktu atau kuwantitas pengobatannya, bila tidak ada kesembuhan jangka waktu tertentu harus mengembalikan biaya yang disyaratkan, tidak layak apabila hal ini digantungkan dengan kata2 mudahan, Insya Allah, kadang2 pihak penyelenggara tudak bisa menjamin, dengan motif mencari uang….
“Bapak Hendri Irawan sebagai Praktisi Pengobat Totok Punggung, turut memberikan penyuluhan mendukung adanya “Sosialisasi Penerapan Aplikasi Informed Consent Online Terhadap Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Pengobatan Tradisional di Bandarlampung”
Tujuannya adalah memberikan ilustrasi pengobatan dengan mempraktekan adanya perikatan perjanjian sebelum dilakukan tindakan pengobatan tradisional.” apaah hal ini sudah terbuti secara medis?