Selamat Berjuang Mahasiswa Universitas Malahayati di POMNAS XVIII !

BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Selamat Berjuang untuk Qori Ramadani Suryani Mahasiswa S1 – Ilmu Keperawatan (cabang lomba Pencak Silat) dan Jeriyanse Mahasiswa S1 – Teknik Mesin (Cabang lomba Panjat Tebing) Di ajang PEKAN OLAH RAGA MAHASISWA NASIONAL, Kalimantan Selatan 12-22 November 2023.

Harumkan nama Universitas Malahayati, Raih Prestasi Gemilang ! (gil/humasmalahayatinews)

Mahasiswa Universitas Malahayati Raih Juara 3 Climbing Under 23 Putri Tingkat Nasional

BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Selamat Kepada Dinda Cantika (22370030) Mahasiswa Universitas Malahayati Prodi S1 – Psikologi yang telah berhasil mendapatkan Juara 3 Climbing Under 23 Putri Pada Kejuaraan Mahapala Orienteering And Climbing Competition 2023 Tingkat Nasional di Universitas Malahayati, 10 – 14 Oktober 2023.

Dinda bersyukur dan merasa bangga atas pencapaian ini, “Saya bangga dengan pencapaian ini, semoga kedepannya saya dapat memberikan Juara 1 pada lomba tingkat nasional, dan mengharumkan nama Universitas Malahayati”. (gil/humasmalahayatinews)

Ini Isi Pidato dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D pada Sidang Umum IAMRA

Bandar Lampung (Malahayati.ac.id): dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D, dalam Pidato di Sidang Umum IAMRA, menyampaikan, bahwa Indonesia telah menjadi Negara terdepan dalam Aturan Pelayanan Kedokteran didunia, karena Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.

Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan  di Indonesia. Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini? Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?

Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang  ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.

Menurut Taruna Ikrar, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain:

  1. Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
  2. Memudahkan akses layanan kesehatan.
  3. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.
  4. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan.
  5. Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan.
  6. Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
  7. Menyederhanakan proses perizinan kesehatan.
  8. Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.
  9. Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.

Sikap tenaga kesehatan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang terbaru dapat berbeda-beda. Beberapa di antaranya menerima dengan baik karena undang-undang ini memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka menganggap undang-undang ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.

Namun, ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut masih terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan memunculkan kebingungan. Misalnya, pasal tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka. Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta UU tersebut ditinjau kembali.

Ada baiknya juga sebelum mengadakan aksi damai yang kadang- kadang bisa berubah menjadi kericuhan jika “disusupi” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya diadakan pembahasan/diskusi antarorganisasi kesehatan sehingga dapat saling member masukan dan pemahaman tentang pasal- pasal yang masih menimbulkan prokontra.

Ada beberapa isu yang muncul terkait dengan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru. Salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. Undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedicine atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya. Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka.

Selain itu, isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya. Mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan, bukan hanya sanksi yang langsung diberikan.

Hal lain juga muncul seperti STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh SIP, alokasi anggaran kesehatan dan praktik tenaga kesehatan asing di Indonesia.

Dalam pandangan profesional, Undang-Undang Kesehatan yang terbaru merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.

Meskipun ada beberapa kekurangan dan isu yang perlu ditangani, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Namun, dalam implementasinya, perlu adanya revisi dan klarifikasi terhadap beberapa pasal yang masih memunculkan kebingungan. Hal ini akan membantu tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda.

Hal yang bisa disimpulkan untuk sementara ini ialah Undang-Undang Kesehatan terbaru telah menjadi isu yang penting dalam dunia kesehatan di Indonesia. Sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini bervariasi, tetapi secara umum, mereka menerima dengan baik sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan. Meskipun demikian, masih ada isu yang perlu ditangani, misalnya regulasi terhadap penggunaan teknologi dan pelaksanaan sanksi yang berlebihan.

Dalam pandangan profesional, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu ada revisi dan klarifikasi untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Undang-Undang Kesehatan yang terbaru ini menjadi landasan penting bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan kemajuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berbuat yang terbaik bagi kemajuan Kesehatan Indonesia.

UU Omnibus Kesehatan RI berdapak positif bagi kemajuan pelayanan, kemajuan pendidikan, kemajuan praktek Kedokteran Indonesia.  Dan berharap bisa menjadi masukan yang sangat penting bagi praktik Kedokteran Dunia, dalam Era Global yang luar biasa. Ini merupakan kebanggan Indonesia di Mata Dunia International.

Wakil Rektor 3 Universitas Malahayati Lepas Kontingen Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional

Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Wakil Rektor 3 Universitas Malahayati Bandar Lampung Dr. Eng. Rina Febrina, ST., MT, bersama kontingen mahasiswa menghadiri acara pelepasan untuk Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas) di Gedung Rektorat Universitas Lampung, Selasa (8/11/2023).

Pomnas akan berlangsung di Kalimantan Timur dari 12 hingga 22 November 2023, akan diikuti 53 atlet dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung dalam 9 Cabang Olahraga.

Dr. Eng. Rina Febrina menyatakan bahwa dari 53 atlet mahasiswa yang akan berpartisipasi, dua di antaranya berasal dari Universitas Malahayati, yakni Qory Ramadani dan Jeriyanse.

“Qory Ramadani akan berkompetisi dalam cabang pencak silat dan Jeriyanse akan bersaing dalam cabang panjat tebing. Kita mendoakan agar keduanya meraih juara,” ujar Dr. Eng. Rina.

Qory Ramadani, mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan, mengatakan, antusiasmenya dalam mengikuti ajang perlombaan ini. Dia berharap dapat mengharumkan Universitas Malahayati di tingkat nasional serta membawa pulang gelar juara.

Sementara Jeriyanse, mahasiswa Program Studi Teknik Mesin Universitas Malahayati, telah mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk Pomnas ini. Dengan latihan tanpa lelah, ia terus memotivasi diri untuk menampilkan yang terbaik dan berharap kembali sebagai juara. (451/**)

Malas Menulis, Menulis Malas

Oleh: Prof. Dr. Sudjarwo. M.S.
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung

Menyimak berita petugas pajak daerah akan mengejar wajib pajak sampai ke stasiun pengisian bahan bakar. Untung mereka sadar bahwa ini jaman sudah merdeka, tidak harus berperilaku seperti Penjajah Belanda mengejar pribumi untuk membayar blasting. Apapun alasannya, hal seperti itu adalah menunjukan arogansi kelembagaan yang sangat merugikan marwah lembaga.

Pada waktu bersamaan di atas sana sedang berlangsung Sidang Pelanggaran Kode Etik oleh lembaga penjaga hukum. Mereka mengadili perkara yang rakyat kebanyakan tidak mengerti apa maksud mengadili dari lembaga pengadil. Akhirnya keputusan yang tidak memutus terjadi, lengkaplah pusingnya rakyat melihat negeri ini.

Jauh di sana, ada sesama warga bumi sedang berjuang karena tanah tumpah darahnya sedang dipertaruhkan. Darah bersimbah diman-mana, anak kecil menjadi yatim bahkan piatu. Jumlah mereka separo dari penghuni negerinya. Bom berjatuhan meluluhlantakan yang ada, seolah kita sedang bermain kiamat-kiamatan, untuk bersimulasi sebelum kiamat aungguhan akan datang.

Dan, masih banyak lagi hal-hal yang menggugah untuk dikritisi agar kembali kejalan yang benar, walaupun pekerjaan seperti itu sama halnya dengan menggarami air laut. Namun ada peringatan kelilahian kepada kita untuk “Watawa saubil haq watawa saubil shabr”. Akhirnya membuat mules kepala, sakit di perut; ingin mengakhiri untuk tidak menulis saja; tidak jadi dilakukan, karena ada pertanyaan tersisa siapa yang harus mengingatkan dengan berposisi melihat dari sisi sistem nilai universal. Pertanyaan yang ditanyakan kepada angin ini, tentu tidak akan pernah mendapatkan jawaban karena setiap jawabannya dibawa terbang entah kemana.

Banyak pembaca yang sudah malas membaca, apalagi menyimak. Mereka telah sibuk menyelamatkan diri masing-masing, minimal meyelamatkan periuk nasi agar tidak terbalik. Banyak yang sudah masa bodo, bahkan rela untuk menjadi bodo, karena memang sudah dibodo-bodo-in. lebih parah lagi berguman “dia lagi…dia lagi”. Atau berargumen sebanyak apapun buih mulut tidak akan mampu mengubah keadaan karena tidak memiliki kekuasaan.

Tidak sadar bahwa keadaan seperti ini memang sesuatu yang diharapkan sebagai hasil akhir, sebab akan memuluskan semua rencana, manakala orang sudah masa bodo semua. Apakah negeri ini akan menjadi negeri “masa bodo”; tentu jawabannya ada pada kita semua. Manakala kita bersepakat untuk memasabodo-kan diri masing-masing, maka sempurnalah kita untuk menjadi sempurna sebagai mahluk yang bodo.

Beruntung ada media sosial yang dapat menampung luapan, termasuk emosi, sehingga tidak aneh jika isi atau konten yang ada menjadi aneh-aneh. Walaupun sejatinya keanehan itu adalah bentuk respon dari keanehan yang dipertontonkan sebelumnya. Sedangkan stail yang dipakai bisa bermacam-macam sesuai dengan karakter dari yang melakukan. Sebagai contoh pilihan parodi adalah bentuk respon parodi kehidupan yang dipertontonkan kepada khalayak.

Ada yang berpendapat dunia sudah semakin tua, padahal ketuaan itu parameternya bukan hanya usia kronologis, bisa jadi usia biologis. Namun jika dikaitkan dengan periodisasi, sebenarnya parameter tua tidak terlalu tepat digunakan. Periodisasi yang bersifat maju berkelanjutan, tentu hanya mengenal dimensi tiga, yaitu masa lalu, sekarang, dan yang akan datang. Oleh sebab itu menjadi naïf jadinya jika sesama kita berada pada wilayah areal yang sama, tetapi tidak saling bertegursapa; hanya karena kita memiliki selera yang berbeda.

Akhirnya menulis harus jalan, terlepas apakah dia akan dibaca atau tidak, karena jejak digital untuk masa depan tidak bisa ditunda. Sejarah harus diukir dari detik Ke menit untuk menuju hari dan tahun. (SJ)

Dwi Susanti dan Annisa Primadiamanti Dosen Universitas Malahayati Terbitkan Buku Mikrobiologi Farmasi

Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Dwi Susanti S.Pd., M.Sc., dan Apt. Annisa Primadiamanti, S.Farm., M.Sc., dua dosen Program Studi S1 Farmasi di Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Malahayati Bandar Lampung, telah menerbitkan buku berjudul “Mikrobiologi Farmasi”. Buku ini merupakan panduan lengkap yang memaparkan teori dan teknik analisis dalam mikrobiologi dengan cakupan yang luas.

Salah satu penulis, Apt Anisa Primadiamanti S.Farm., M.Sc., menjelaskan bahwa buku ini mencakup berbagai aspek mikrobiologi secara rinci, mulai dari sejarah dan perkembangan ilmu mikrobiologi, peranan mikroba prokariotik dan eukariotik, hingga teknik identifikasi mikroba, uji antibiotika, dan uji produk farmasi.

“Kami berharap buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang berguna bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi di berbagai bidang seperti farmasi, kesehatan, dan kedokteran, serta mendukung pengembangan ilmu mikrobiologi,” ungkap Anisa.

Menurut Anisa, buku ini sangat penting sebagai bahan referensi dalam perkuliahan, praktikum, penelitian, tugas akhir, publikasi ilmiah, serta berbagai kegiatan dalam pengembangan ilmu mikrobiologi. Buku “Mikrobiologi Farmasi” telah terdaftar di Perpustakaan Nasional dengan nomor ISBN 978-623-6725-45-0, memastikan ketersediaannya bagi mereka yang ingin mengaksesnya.(451/**)

Pendaftaran Wisuda Periode 36 Sudah Dibuka !

BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Halo Sahabat Unmal..Buat kamu para pejuang wisuda, Pendaftaran Wisuda Periode 36 SUDAH DIBUKA…!

Pendaftaran : Scan QR Code diatas atau Melalui tautan: apl.malahayati.ac.id/wisuda Atau link di web malahayati.ac.id

Pendaftaran dibuka mulai 09 November s.d 14 Desember 2023. (gil/humasmalahayatinews)

Mahasiswa Universitas Malahayati Raih Juara 2 Lomba Baca Puisi pada Kejuaraan “Membaca Puisi” Nasional Ke-3

BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Selamat Kepada Anjhellika Haska (21380016) Mahasiswa Universitas Malahayati Prodi S1 – Farmasi yang telah berhasil mendapatkan Juara 2 Lomba Baca Puisi Pada Kejuaraan “Membaca Puisi” Nasional Ke-3 yang diadakan oleh STIKES Syedza Saintika, Padang 04 oktober 2023.

Anjhellika bersyukur dan bangga dengan raihan Juara 2 ini, “Semoga prestasi ini dapat membawa nama Universitas Malahayati ditingkat nasional. Terimkasih kepada orang tua, Universitas, Prodi S1 Farmasi, bapak dan ibu dosen yang selalu support dan mendoakan,” ungkapnya. (gil/humasmalahayatinews)

Mahasiswa Universitas Malahayati Raih Juara 2 Kyourugi Putri

BANDARALAMPUNG (malahayati.ac.id): Selamat Kepada Erica Zahra Putri Perdana (23370036) Mahasiswa Universitas Malahayati Prodi S1 – Psikologi yang telah berhasil mendapatkan Juara 2 Kyourugi Putri Under 49Kg Pada Kejuaraan Tae Kwon Do KASAL CUP Tingkat Nasional dalam rangka HUT Ke78 KORPS MARINIR 2023. Acara dilaksanakan di GOR Padepokan Pencak Silat TMIl, Jakarta 06-08 Oktober 2023.

Erica bersyukur atas raihan Juara 2 ini.

“Alhamdulilah aku berhasil mendapatkan Juara 2 di kompetisi ini,” ujarnya.

“Semoga kedepannya aku bisa mendapatkan Juara 1 di lomba-lomba selanjutnya, dan mengharumkan nama Universitas Malahayati,” tuntasnya. (gil/humasmalahayatinews)

‘Tantrum’ atau Mengamuk Sambil Mengantuk

Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung

Barangkali pembaca mempunyai pengalaman melihat anak kecil, baik itu anak sendiri, kemenakan, atau cucu —  yang pada satu momen menangis sejadi-jadinya, tetapi matanya terpejam karena mengantuk. Jika pernah menemukan beginian, maka ini disebut dengan tantrum. Yaitu rasa marah pada anak, dengan intensitasnya kuat, tetapi asa kantuknya mengalahkan itu semua.

Tantrum merupakan bagian dari proses perkembangan yang dilalui anak. Biasanya terjadi terhadap anak berusia dua atau tiga tahun. Anak usia ini sudah bisa berbicara, namun belum jelas bahasanya. Kosakatanya juga masih minim sehingga kemampuan berbicaranya belum baik. Anak usia ini belum bisa mengelola emosi walaupun kemampuan tersebut sudah mulai ada. Bahayanya adalah pada cara mendidik anak dari orang tua, atau juga disebut pola asuh. Kebanyakan orang tua jika menghadapi anak yang sedang Tantrum akan memberikan apa yang dikehendaki anak. Akibatnya terbentuk pengalaman belajar pada anak, jika ingin sesuatu segera diituruti maka harus tantrum dulu.

Pertanyaan lanjut ialah:  apakah tantrum ini melekat sampai dewasa, dan bagaimana kalau yang terkena Tantrum adalah orang tua kepada anak. Tentu pembahasan menjadi sangat seru jika didasarkan pada penelitian yang sudah dipublikasi lewat jurnal-jurnal ilmiah. Namun rasanya tidak begitu tepat ruang ini untuk memaparkan sejumlah hasil penelitian; namun kita bisa langsung saja mengambil kerangka pikir dan beberapa kesimpulan yang dapat dijadikan dasar analisis.

Tantrum pada orang dewasa terjadi ketika seseorang kehilangan kendali diri secara emosional dan meluapkannya melalui tindakan agresif. Tindakan tersebut bisa dalam bentuk verbal atau fisik, misalnya berteriak, memaki, membanting pintu, menendang, atau melempar benda. Orang yang mengalami tantrum dapat kehilangan kepercayaan dari orang lain. Perilaku negatif ini juga membuat mereka sulit mempertahankan hubungan yang sehat dan harmonis. Tak hanya itu, perilaku tantrum juga bisa merusak reputasi, merenggangkan hubungan dengan rekan kerja, dan mengganggu produktivitas kerja. Betapa berbahayanya jika Tantrum ini melanda orang-orang yang diberi kepercayaan untuk memimpin suatu lembaga, apalagi negara. Tentu akibatnya akan sangat fatal, karena akan berimbas kepada banyak hal, dan banyak pihak.

Tantrum sekarang sudah bermetamorfose dalam bentuk lain, yaitu bagaimana orang tua berupaya sekeras tenaga dengan cara apapun, untuk mengkondisikan situasi agar anak-anak atau keluarga mereka untuk terus berlanjut menggantikan posisi orang tuanya. Terlepas dengan cara apapun mereka lakukan, semua itu demi generasinya. Dan ini sekarang disebut dengan “politik dinasti”, walaupun mungkin istilah ini tidak tepat benar.

Bisa dibayangkan sebagai contoh kecil, suami yang semula kepala daerah, itu pun sudah dua periode. Kemudian merasa banyak hal yang harus ditutupi, maka berupaya keras bagaimana kemudian agar istrinya jadi kepala daerah. Ada juga semula suaminya Kepala Desa, kemudian dengan situasi dan kondisi yang direkayasa sedemikian rupa, maka untuk pemilihan berikutnya harus menang istrinya. Secara hukum tidak ada yang dilanggar di sana, dan tidak ada juga yang dirugikan, hanya saja azas kepatutan: apakah itu elok?

Memang kewajiban orang tua itu salah satu diantaranya adalah memproteksi keluarga dari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan cara apapun termasuk bila perlu sampai mengamuk, walau sambil ngantuk. Namun jika itu melanggar tatakrama, sopan santun ke timuran termasuk fatsun politik, rasanya menjadi kurang beradab. Apalagi sampai memaksakan kehendak kepada pihak lain, agar menuruti apa yang menjadi kemauan dirinya dalam melindungi keluarga. Tindakan overprotektif seperti ini adalah kekonyolan luar biasa dan sangat tidak berbudaya. (SJ)