
Bandar Lampung (Malahayati.ac.id): dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D, dalam Pidato di Sidang Umum IAMRA, menyampaikan, bahwa Indonesia telah menjadi Negara terdepan dalam Aturan Pelayanan Kedokteran didunia, karena Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.
Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini? Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?
Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
Menurut Taruna Ikrar, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain:
- Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
- Memudahkan akses layanan kesehatan.
- Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan.
- Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan.
- Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
- Menyederhanakan proses perizinan kesehatan.
- Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.
- Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
Sikap tenaga kesehatan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang terbaru dapat berbeda-beda. Beberapa di antaranya menerima dengan baik karena undang-undang ini memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka menganggap undang-undang ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.

Namun, ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut masih terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan memunculkan kebingungan. Misalnya, pasal tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka. Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta UU tersebut ditinjau kembali.
Ada baiknya juga sebelum mengadakan aksi damai yang kadang- kadang bisa berubah menjadi kericuhan jika “disusupi” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya diadakan pembahasan/diskusi antarorganisasi kesehatan sehingga dapat saling member masukan dan pemahaman tentang pasal- pasal yang masih menimbulkan prokontra.
Ada beberapa isu yang muncul terkait dengan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru. Salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. Undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedicine atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya. Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka.
Selain itu, isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya. Mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan, bukan hanya sanksi yang langsung diberikan.
Hal lain juga muncul seperti STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh SIP, alokasi anggaran kesehatan dan praktik tenaga kesehatan asing di Indonesia.
Dalam pandangan profesional, Undang-Undang Kesehatan yang terbaru merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Meskipun ada beberapa kekurangan dan isu yang perlu ditangani, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Namun, dalam implementasinya, perlu adanya revisi dan klarifikasi terhadap beberapa pasal yang masih memunculkan kebingungan. Hal ini akan membantu tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda.
Hal yang bisa disimpulkan untuk sementara ini ialah Undang-Undang Kesehatan terbaru telah menjadi isu yang penting dalam dunia kesehatan di Indonesia. Sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini bervariasi, tetapi secara umum, mereka menerima dengan baik sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan. Meskipun demikian, masih ada isu yang perlu ditangani, misalnya regulasi terhadap penggunaan teknologi dan pelaksanaan sanksi yang berlebihan.
Dalam pandangan profesional, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu ada revisi dan klarifikasi untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Undang-Undang Kesehatan yang terbaru ini menjadi landasan penting bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan kemajuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berbuat yang terbaik bagi kemajuan Kesehatan Indonesia.
UU Omnibus Kesehatan RI berdapak positif bagi kemajuan pelayanan, kemajuan pendidikan, kemajuan praktek Kedokteran Indonesia. Dan berharap bisa menjadi masukan yang sangat penting bagi praktik Kedokteran Dunia, dalam Era Global yang luar biasa. Ini merupakan kebanggan Indonesia di Mata Dunia International.
Beragam yang Tidak Seragam
Oleh: Prof. Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Saat menghadiri undangan kerabat yang menikahkan putrinya dengan pola pesta taman di suatu hotel berbintang ternama di Sumatera Selatan, menemukan keunikkan yang khas banget dari suatu peristiwa sosial. Mempelai putri ayahnya asli Lampung, ibunya ber-etnis China. Sedangkan mempelai putra ayahnya asli Sumatera Barat, ibunya asli Jawa Barat.
Pesta Taman itu sangat meriah dengan tamu undangan dari beragam etnis ada di sana; undangan dari pihak ayah mempelai putri tentu semua keluarga dari lampung hadir; bahkan acara pesta pernikahan itu dibuka dengan tarian khas Lampung. Saudara-saudara yang ber-etnis china-pun sangat banyak, baik yang berbusana muslim maupun yang tidak.
Pasukan dari Sumatera Barat-pun tidak ketinggalan mereka hadir dengan berpakaian khas Sumatera Barat, dan saudara-saudara dari pihak ibu mempelai laki-laki, mengusung khas Jawa barat mereka tampilkan. Tentu saja mereka juga membawa generasi muda dengan sudah beragam warna budaya dan etnis dan etnik khas orang muda.
Taman itu betul-betul menjadi “melting pot” tumpah ruah beragam manusia dengan beragam latar belakang, tetapi diikat dengan keindonesiaan. Mereka berkumpul, menari, berdendang bersorak, dan tidak satu kelompok atau orang pun yang bicara “calon presiden, partai apa, memilih siapa, mau jadi apa”; semua lebur menyatu dalam kegembiraan bersama.
Makin seru lagi karena setiap tamu yang hadir diberi nomor, dan nomor ini kemudian diundi untuk mendapatkan sedikit hadiah berupa buah tangan. Tentu saja saat nomor undian disebutkan oleh panitia dan yang bersangkutan maju ke muka pelaminan pengantin untuk mendapat bingkisan dari kedua mempelai, maka hiruk pikuk pun terjadi.
Suasana keindonesiaan yang begitu mencair sangat terasa, karena peristiwa sosial yang disebut “amalgamasi” ini seolah menjadi perekat sekaligus jembatan sosial untuk membangun kebersamaan dalam bingkai keindonesiaan.
Suasana damai tidak ada friksi apalagi berkelahi sangat tidak tampak di sana; semua berbaur dalam satu wadah sosial, mereka betul-betul beragam yang tidak seragam kecuali baju petugas hotel dan organizing comitte saja yang dibuat sebagai penciri kalau itu bukan tamu. Pada himpunan itu tidak ada ketua atau sekretaris, tetapi mereka tetap bisa rapi dan harmoni ter-aransemen secara sosial.
Toleransi saling menghormati saat antri dan mendengarkan dengan hikmat semua lantunan penyanyi yang berlagu asing mungkin bagi telinga mereka. Semua tidak tampak adanya penolakkan, justru yang ada adalah wajah-wajah berterima akan adanya perbedaan.
Berbeda jauh dengan alam di luar areal itu; dari ruang parlemen terdengar sayup-sayup seorang anggota mengatakan secara tersamar mereka tidak begitu patuh pada presiden yang dipilih rakyat seperti halnya juga mereka. Justru mereka patuh tegak lurus dengan ketua umumnya. Dengan kata lain negeri ini sebenarnya bukan dipimpin oleh presiden, riilnya dipimpin ketua umum partai. Merekalah pengendali bidak-bidak di papan catur; oleh karena itu untuk memudahkan identitas diperlukan perbedaan; pembeda itu biar tampak dinamis, maka harus ada “perseteruan”; nah, perseteruan ini harus direkayasa ada dan terpelihara.
Keberadaan perseteruan dengan label dinamis tampak sesuatu yang harus ada, sehingga posisi pimpinan selalu terus diperlukan. Keberagaman yang tidak seragam pada posisi ini adalah untuk melanggengkan kekuasaan, karena akan ada strata dan hegemoni. Posisi musyawarah tidak selamanya untuk mufakat, karena ketidakmufakatan sendiri adalah hasil mufakat.
Perjalanan negeri ini makin jauh, perubahan demi perubahan mengikutinya. Tinggal bagaimana kita beradaptasi kepada setiap perubahan, dan terus menjaga keutuhan dan kesatuan negeri ini sepanjang masa. Beragam yang tidak seragam adalah sunatullah, oleh karena itu diperlukan pemimpin yang mampu mengelola keberagaman agar menjadi motor penggerak menuju negeri yang Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto tentrem Kartoraharjo kata Pak Dalang dalam pertunjukan wayang purwa. (SJ)
Mahasiswa Universitas Malahayati Raih Medali Emas pada Kejuaraan Tingkat Nasional PORWIL Sumatera XI 2023
Riza mengungkapkan harapannya setelah memenangkan ajang PORWIL 2023 ini, ia dapat mempersiapkan dirinya lebih jauh untuk PON 2024, dan berhasil membawa pulang mendali emas untuk Provinsi Lampung, serta mengharumkan nama kampus tercinta Universitas Malahayati. (gil/humasmalahayatinews)
Kuatkan Keterampilan dan Cetak Lulusan Ners Kompeten, Prodi Profesi Ners Universitas Malahayati bersama MST 119 adakan Pelatihan BTCLS dan Disaster Management
Pelatihan di buka oleh Aryanti Wardiyah,Ns.,M.Kep.,Sp.Kep.Mat selaku Ketua Program Studi Profesi Ners Unmal. Dalam sambutannya Aryanti menyampaikan harapan kepada mahasiswa Profesi Ners bahwa setelah mengikuti pelatihan ini peserta pelatihan dapat memiliki skill yang lebih baik sebagai bekal dalam persaingan kompetensi bagi perawat, karena dengan mengikuti dan menerapkan materi dan praktik yang didapat selama pelatihan ini akan memberikan keterampilan lebih dalam penangnan pasien trauma dan gawat darurat.
Pada hari terakhir seluruh peserta pelatihan diumumkan lulus 100% dan akan mendapatkan sertifikat BTCLS dari Kemenkes. “Pelatihan ini menjadi kontribusi Prodi Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Malahayati dalam mewujudkan Perawat KUAT (Kreatif, Unggul, Aktif, Terampil) ,” ucap Sekretaris Prodi Profesi Ners Unmal Eka Yudha Chrisanto,S.Kep.,Ns.,M.Kep. (gil/humasmalahayatinews)
Dua Mahasiswa Universitas Malahayati Juara 2 di Indonesia Martial Arts Games Tahun 2023
Sevi mengatakan harapannya agar ia dapat terus berprestasi secara non akademik dan dapat selalu mengharumkan nama Program Studi dan Universitas Malahayati.
Hal sama juga diungkapkan Devi, ia berharap agar dapat terus menjadi mahasiswa berprestasi serta mengharumkan nama Universitas Malahayati. (gil/humasmalahayatinews)
Program Pertukaran Mahasiswa Telah Dibuka !
Ayo daftarkan diri kamu, jadi bagian dari program pertukaran mahasiswa merdeka 4 (PMM4). Kamu tinggal Scan QR Code nya, atau melalui laman : https://pmm.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/
Bertukar sementara, bermakna selamanya. Informasi selengkapnya, silahkan hubungi: Yuli Yantina, S.ST., Bdn., M.Kes (+62 823-7395-6780) dan Ayu Nursari, S.E., M.E (+62 813-2032-1348). (gil/humasmalahayatinews)
Selamat Hari Pahlawan, 10 November 2023 “Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan”
Hari Pahlawan Nasional diperingati pada tanggal 10 November setiap tahun berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Hari Pahlawan ini diperingati untuk mengenang jasa para pahlawan serta tragedi pada 10 November 1945 di Surabaya. Pada saat itu terjadi pertempuran besar di Surabaya antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris.
Meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya, namun bentrokan bersenjata antara rakyat dan tentara Inggris di Surabaya tetap terjadi. Bentrokan tersebut memuncak Brigadir Jenderal Mallaby (Pimpinan Tentara Inggris untuk Jawa Timur) terbunuh pada 30 Oktober 1945.
Pertempuran tersebut telah mengakibatkan sekitar 20.000 rakyat Surabaya menjadi korban dan sebagian besar adalah warga sipil. Selain itu diperkirakan 150.000 orang terpaksa meninggalkan kota Surabaya. Tercatat juga sekitar 1.600 orang prajurit Inggris tewas, hilang dan luka-luka serta puluhan alat perang rusak dan hancur.
Banyak pejuang yang gugur dan rakyat menjadi korban saat itu. Semangat membara mereka membuat Inggris serasa terpanggang di neraka dan membuat kota Surabaya kemudian dikenang sebagai kota pahlawan. (gil/humasmalahayatinews)
Tax Center Universitas Malahayati Terima Kunjungan Perwakilan Kantor Pusat Dirjen Pajak
Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Perwakilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, melakukan kunjungan ke Universitas Malahayati Bandar Lampung, Kamis (8/11/2023). Tujuan kunjungan adalah untuk memantau dan berkoordinasi dengan pengurus Tax Center Universitas Malahayati.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Dr. Rahyono, S. Sos., MM., Kepala Program Studi Akuntansi, Muhammad Lutfi, SE., M. Si., serta Ketua Tax Center, Hardini Ariningrum, S.E., M.Ak, menerima kunjungan tersebut bersama pengurus lainnya.
Ikhwanudin, perwakilan kantor pusat Dirjen Pajak, menyatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan wawasan dari Tax Center, terutama di Universitas Malahayati. Mereka berharap dapat menyerap masukan dari berbagai tax center untuk menjadi panduan ke depan dalam pengembangan program.
Ketua Tax Center, Hardini Ariningrum, menjelaskan bahwa Tax Center Universitas Malahayati memiliki beberapa program di semester kedua, termasuk sosialisasi di komunitas UMKM, Kuliah Umum dengan Dirjen Pajak, dan perlombaan Tax Center tingkat SMA/SMK serta perguruan tinggi. Hardini berharap program-program ini dapat terealisasi dengan dukungan dari Kantor Wilayah DJP maupun kantor pusat.
Salah satu peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak yang tengah melaporkan Pemberitahuan Surat (SPT) tahunan.
Wajib Pajak dapat berkonsultasi dan meminta dibimbing dalam melaporkan SPT tahunan. Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan oleh tax center akan bertugas di KPP. Beberapa tax center juga membuka pelayanan pajak di kampus masing-masing. (451/**)
Selamat Berjuang Mahasiswa Universitas Malahayati di POMNAS XVIII !
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Selamat Berjuang untuk Qori Ramadani Suryani Mahasiswa S1 – Ilmu Keperawatan (cabang lomba Pencak Silat) dan Jeriyanse Mahasiswa S1 – Teknik Mesin (Cabang lomba Panjat Tebing) Di ajang PEKAN OLAH RAGA MAHASISWA NASIONAL, Kalimantan Selatan 12-22 November 2023.
Harumkan nama Universitas Malahayati, Raih Prestasi Gemilang ! (gil/humasmalahayatinews)
Mahasiswa Universitas Malahayati Raih Juara 3 Climbing Under 23 Putri Tingkat Nasional
Dinda bersyukur dan merasa bangga atas pencapaian ini, “Saya bangga dengan pencapaian ini, semoga kedepannya saya dapat memberikan Juara 1 pada lomba tingkat nasional, dan mengharumkan nama Universitas Malahayati”. (gil/humasmalahayatinews)
Ini Isi Pidato dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D pada Sidang Umum IAMRA
Bandar Lampung (Malahayati.ac.id): dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D, dalam Pidato di Sidang Umum IAMRA, menyampaikan, bahwa Indonesia telah menjadi Negara terdepan dalam Aturan Pelayanan Kedokteran didunia, karena Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.
Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini? Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?
Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
Menurut Taruna Ikrar, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain:
Sikap tenaga kesehatan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang terbaru dapat berbeda-beda. Beberapa di antaranya menerima dengan baik karena undang-undang ini memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka menganggap undang-undang ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Namun, ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut masih terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan memunculkan kebingungan. Misalnya, pasal tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka. Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta UU tersebut ditinjau kembali.
Ada baiknya juga sebelum mengadakan aksi damai yang kadang- kadang bisa berubah menjadi kericuhan jika “disusupi” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya diadakan pembahasan/diskusi antarorganisasi kesehatan sehingga dapat saling member masukan dan pemahaman tentang pasal- pasal yang masih menimbulkan prokontra.
Ada beberapa isu yang muncul terkait dengan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru. Salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. Undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedicine atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya. Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka.
Selain itu, isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya. Mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan, bukan hanya sanksi yang langsung diberikan.
Hal lain juga muncul seperti STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh SIP, alokasi anggaran kesehatan dan praktik tenaga kesehatan asing di Indonesia.
Dalam pandangan profesional, Undang-Undang Kesehatan yang terbaru merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Meskipun ada beberapa kekurangan dan isu yang perlu ditangani, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Namun, dalam implementasinya, perlu adanya revisi dan klarifikasi terhadap beberapa pasal yang masih memunculkan kebingungan. Hal ini akan membantu tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda.
Hal yang bisa disimpulkan untuk sementara ini ialah Undang-Undang Kesehatan terbaru telah menjadi isu yang penting dalam dunia kesehatan di Indonesia. Sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini bervariasi, tetapi secara umum, mereka menerima dengan baik sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan. Meskipun demikian, masih ada isu yang perlu ditangani, misalnya regulasi terhadap penggunaan teknologi dan pelaksanaan sanksi yang berlebihan.
Dalam pandangan profesional, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu ada revisi dan klarifikasi untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik. Undang-Undang Kesehatan yang terbaru ini menjadi landasan penting bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan kemajuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berbuat yang terbaik bagi kemajuan Kesehatan Indonesia.
UU Omnibus Kesehatan RI berdapak positif bagi kemajuan pelayanan, kemajuan pendidikan, kemajuan praktek Kedokteran Indonesia. Dan berharap bisa menjadi masukan yang sangat penting bagi praktik Kedokteran Dunia, dalam Era Global yang luar biasa. Ini merupakan kebanggan Indonesia di Mata Dunia International.