Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Siang menjelang sore, saya kedatangan seorang teman kerja. Iamemohon bantuan karena sesuatu “kebutuhan”. Selesai urusan dengannya, ada mahasiswa yang telah menunggu untuk berjumpa karena suatu “kepentingan” kaitannya dengan penyelesaian studi.
Karena waktu sudah senja, begitu selesai semua urusan, saya berkemas-kemas untuk pulang. Sampai di tempat parkir kendaraan, terbayang kembali wajah dari mereka berdua; wajah “kebutuhan” dan wajah “kepentingan” yang keduanya memerlukan penangan segera.
Kebutuhan lebih berorientasi pada hajat hidup yang harus segera dipenuhi, sementara kepentingan lebih pada jangka panjang dalam suatu proses “menuju” atau “menjadi”.
Jika kita telusuri keduanya secara filosofis memang berbeda, dari referensi digital diperoleh informasi sebagai berikut:
Dalam filsafat, kebutuhan dan kepentingan memiliki perbedaan konseptual yang mendalam, meskipun dalam kehidupan sehari-hari keduanya sering kali digunakan secara bergantian. Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama dari perspektif filosofis:
1. Kebutuhan (Needs)
Definisi: Kebutuhan mengacu pada sesuatu yang esensial atau mutlak diperlukan untuk kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan fungsi dasar manusia. Kebutuhan umumnya dianggap sebagai sesuatu yang universal, berlaku untuk semua manusia di berbagai konteks dan waktu. Contoh: Makanan, air, tempat tinggal, dan udara untuk bernapas adalah contoh kebutuhan dasar manusia. Dalam konteks psikologis, kebutuhan seperti rasa aman, cinta, dan harga diri juga dapat dianggap esensial untuk kesejahteraan individu. Sifatnya: Objektif dan mendasar. Kebutuhan sering dilihat sebagai sesuatu yang ha rus dipenuhi agar individu dapat bertahan hidup atau mencapai tingkat kesejahteraan dasar.
Aspek Filosofis: Filosof Immanuel Kant membedakan kebutuhan yang bersifat empiris (muncul dari pengalaman) dari kebutuhan rasional (muncul dari akal). Dalam filsafat eksistensialisme, kebutuhan sering kali dikaitkan dengan eksistensi manusia yang otentik dan keseimbangan antara keberadaan dan esensi.
2. Kepentingan (Interests)
Definisi: Kepentingan mengacu pada keinginan, preferensi, atau hal-hal yang dianggap berharga atau penting oleh individu atau kelompok. Kepentingan bisa sangat subjektif dan bervariasi antara orang, budaya, atau situasi tertentu. Contoh: Seseorang mungkin memiliki kepentingan dalam politik, seni, atau karier tertentu. Kepentingan ini tidak selalu mendasar bagi kelangsungan hidup, tetapi sangat penting bagi pengembangan diri atau pencapaian tujuan individu. Sifatnya: Subjektif dan kontekstual. Kepentingan dipengaruhi oleh budaya, pendidikan, pengalaman, dan nilai-nilai pribadi. Mereka bisa berubah seiring waktu dan situasi.
Aspek Filosofis: Dalam teori filsafat utilitarianisme (seperti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill), kepentingan individu dihitung dalam upaya memaksimalkan kebahagiaan atau utilitas bagi masyarakat. Kepentingan juga sering dijelaskan dalam konteks politik oleh filsuf seperti John Rawls, yang membahas konsep keadilan sebagai keseimbangan kepentingan individu dalam masyarakat.
3. Dimensi Moral dan Etis
Kebutuhan: Secara moral, kebutuhan sering dianggap lebih mendesak dan lebih dasar daripada kepentingan. Tidak memenuhi kebutuhan dasar seseorang (misalnya, hak atas makanan atau air, gaji atau pendapatan) biasanya dianggap sebagai pelanggaran etis atau ketidakadilan.
Kepentingan: Kepentingan, di sisi lain, lebih fleksibel dan dapat diperdebatkan. Meskipun penting, kepentingan mungkin harus dinegosiasikan atau diimbangi dengan kepentingan orang lain dalam konteks sosial.
4. Peran dalam Kehidupan Sosial
Kebutuhan: Dianggap sebagai hal mendasar yang harus dipenuhi oleh individu atau masyarakat agar tercapai kesejahteraan dasar. Pemenuhan kebutuhan sering menjadi dasar dari hak-hak sosial dan ekonomi.
Kepentingan: Lebih terkait dengan preferensi dan ambisi individu atau kelompok yang bisa berbeda-beda. Dalam politik, kepentingan sering kali menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan perdebatan, serta untuk menentukan arah kebijakan.
Kesimpulan sementara yang dapat kita ambil adalah: Secara filsafat, kebutuhan mencerminkan sesuatu yang lebih objektif dan fundamental, yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia. Kepentingan, sebaliknya, bersifat subjektif dan terkait dengan preferensi individu atau kelompok. Meskipun keduanya penting, kebutuhan cenderung memiliki prioritas moral yang lebih tinggi dalam banyak sistem etika dan filsafat manusia. Menjadi persoalan baru lagi manakala satu pihak menganggap itu kebutuhannya, sementara pihak lain menganggap itu kepentingannya; maka yang akan terjadi adalah konflik nilai atau konflik moral. Meskipun istilah khusus untuk konflik ini bisa bervariasi, secara umum ada beberapa konsep atau istilah yang digunakan untuk menggambarkan pertentangan antara kebutuhan dan kepentingan dalam filsafat dan etika:
1. Konflik Nilai (Value Conflict)
Definisi: Konflik nilai muncul ketika kebutuhan dasar (seperti hak hidup, hak atas kesehatan, atau hak mendapatkan perlindungan) bertentangan dengan kepentingan individu atau kelompok (misalnya kepentingan ekonomi, politik, atau pribadi). Ini adalah istilah umum untuk pertentangan antara dua atau lebih nilai yang dianggap penting. Contoh: Misalnya, kebijakan pemerintah yang fokus pada pembangunan ekonomi (kepentingan) bisa bertentangan dengan kebutuhan dasar masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap makanan atau kesehatan.
2. Konflik Moral (Moral Conflict)
Definisi: Konflik moral terjadi ketika seseorang dihadapkan pada pilihan di mana memenuhi satu kebutuhan atau kepentingan berarti mengorbankan yang lain. Ini bisa melibatkan situasi di mana keputusan yang diambil akan memengaruhi kesejahteraan orang lain atau melibatkan prinsip moral yang berbeda. Contoh: Sebuah perusahaan mungkin memiliki kepentingan untuk meningkatkan keuntungan (kepentingan ekonomi), tetapi keputusan untuk mengurangi biaya dengan cara mengurangi upah pekerja bisa mengorbankan kebutuhan dasar pekerja (seperti kebutuhan akan upah yang layak).
3. Konflik Hak (Rights Conflict)
Definisi: Konflik hak terjadi ketika hak-hak individu atau kelompok tertentu (yang biasanya berkaitan dengan kebutuhan) berbenturan dengan kepentingan atau hak kelompok lain. Ini sering kali muncul dalam konteks hukum, politik, dan etika. Contoh: Hak atas kebebasan berekspresi (kepentingan) bisa bertentangan dengan hak orang lain untuk hidup tanpa pelecehan atau penghinaan (kebutuhan akan keamanan emosional dan sosial).
4. Konflik Etis (Ethical Conflict)
Definisi: Konflik etis terjadi ketika individu atau kelompok dihadapkan pada keputusan yang melibatkan perbedaan antara apa yang benar (memenuhi kebutuhan dasar) dan apa yang dianggap menguntungkan atau penting (kepentingan). Ini sering muncul dalam dilema-dilema moral di mana tindakan yang memenuhi kebutuhan seseorang bisa mengorbankan kepentingan pihak lain, atau sebaliknya. Contoh: Dalam etika bisnis, perusahaan mungkin menghadapi dilema antara memaksimalkan keuntungan (kepentingan) dan memastikan kesejahteraan pekerja (kebutuhan).
5. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Definisi: Dalam beberapa kasus, istilah konflik kepentingan digunakan, terutama dalam konteks profesional atau politik, di mana ada benturan antara kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan kebutuhan atau kepentingan publik. Contoh: Seorang pejabat publik mungkin memiliki kepentingan pribadi (misalnya keuntungan finansial dari suatu keputusan) yang berbenturan dengan kebutuhan masyarakat luas.
6. Dilema Sosial (Social Dilemma)
Definisi: Dalam konteks yang lebih luas, dilema sosial terjadi ketika ada konflik antara kepentingan individu atau kelompok dan kesejahteraan bersama atau kebutuhan publik. Situasi ini sering kali muncul dalam kebijakan publik, di mana kepentingan individu bertentangan dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Contoh: Penggunaan sumber daya alam secara berlebihan demi keuntungan ekonomi jangka pendek (kepentingan) bisa merugikan lingkungan dan merusak kebutuhan generasi mendatang untuk mendapatkan sumber daya yang sama.
Dengan kata lain tidak ada satu istilah tunggal yang secara khusus dan eksplisit digunakan untuk merujuk pada konflik antara kebutuhan dan kepentingan, tetapi berbagai istilah di atas—seperti konflik nilai, konflik moral, dan konflik etis—sering digunakan dalam konteks yang melibatkan pertentangan antara apa yang dianggap sebagai kebutuhan dasar dan kepentingan tertentu.
Kondisi seperti ini bisa terjadi disemua lini kehidupan manusia, baik dia pejabat maupun rakyat, semua memiliki peluang untuk berada pada kedua posisi tadi. Sementara pihak ketiga tidak bisa berbuat banyak kecuali pernyataan saja yaitu “menyesalkan”, paling jauh dengan satu kata “turut prihatin”; atau komentar yang tidak menyelesaikan masalah, justru terkadang membuat masalah baru. Ketidakpahaman akan sesuatu yang seharusnya dipahami, juga memberikan peluang untuk terjadinya konflik antara kebutuhan dan kepentingan. Oleh sebab itu tidak salah jika ada adagium dari bahasa Jawa yang berkata “Sing waras ngalah”; terjemahan bebasnya Yang Waras mengalah, makna filosofisnya yang mereka memiliki jiwa besar akan ngalah, yang bukan berarti kalah, sebab ngalah pada konsep ini adalah sikap menang dengan caranya sendiri. Mereka yang bersikap seperti ini pada umumnya karena memiliki analisis kebutuhan dan analisis kepentingan yang matang dan terukur. Dan, tidak gegabah sertamerta bertindak jika hanya untuk kepentingan sesaat. (SJ)
Editor: Gilang Agusman
Dosen Hukum Universitas Malahayati Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilbup Tana Tidung
BANJARMASIN (malahayati.ac.id): Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H., hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilihan Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara. Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Tubagus Muhammad Nasarudin menyoroti keputusan KPU Tana Tidung Nomor 298 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Ibrahim Ali dan Sabri sebagai peserta Pilbup. Menurutnya, keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dalam proses pembuatannya.
“KPU Tana Tidung tidak mengedepankan asas kecermatan atau bertindak cermat dalam membuat keputusan ini, yang mengakibatkan keputusannya tersebut merugikan bagi paslon yang lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut bisa dibatalkan oleh PTTUN Banjarmasin karena adanya pelanggaran oleh Paslon Ibrahim Ali yang telah melanggar terhadap Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tubagus menambahkan, semoga dari keterangannya itu dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. (*)
Editor: Asyihin
Dwi Marlina Syukri, Dosen Universitas Malahayati, Kembali Jadi Pembicara di Konferensi Internasional India
India (malahayati.ac.id): Dwi Marlina Syukri, S.Si., M.BSc., PhD, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati Bandar Lampung, kembali menjadi pembicara dalam International Conference on “Innovation in Pharmaceutical Sciences: Bridging Biotechnology and Clinical Practices” yang diadakan di United Institute of Pharmacy, Prayagraj, India, pada 19-20 Oktober 2024.
Dalam presentasinya, Dwi membahas tentang manfaat biosintesis nanopartikel logam dalam upaya mengatasi resistensi antibiotik serta antiseptik yang bersifat karsinogenik. Metode biosintesis yang dipilih adalah proses sintesis menggunakan ekstrak tanaman Eucalyptus, yang diketahui kaya akan senyawa bioaktif.
“Tanaman Eucalyptus memiliki senyawa flavonoid dan total fenolik yang berfungsi sebagai agen pereduksi dan pelindung nanopartikel. Ini menjadikannya sumber yang potensial untuk pengembangan produk kesehatan,” ungkap Dwi saat menjelaskan manfaat bagi dunia kesehatan, yang meliputi sifat antibakteri, anti-inflamasi, dan antioksidan dari nanopartikel yang dihasilkan.
Konferensi ini dihadiri oleh para peneliti dan akademisi dari berbagai negara, termasuk Thailand dan Malaysia, yang membahas berbagai inovasi dalam bidang farmasi dan bioteknologi.
Selain sebagai pembicara, Dwi juga telah menerbitkan chapter book ber-ISBN yang baru terbit. Buku yang berjudul “Medicinal and Nutritional Importance of Eucalyptus camaldulensis in Human Health” ini diterbitkan oleh Springer, dengan nomor ISBN cetak 978-981-97-6894-3 dan ISBN online 978-981-97-6895-0. Buku tersebut merupakan bagian dari volume “Medicinal Plants and their Bioactive Compounds in Human Health: Volume 1”, yang diedit oleh M.A. Ansari, S. Shoaib, dan N. Islam.
“Diharapkan, hasil penelitian dan publikasi ini dapat berkontribusi pada pengembangan obat-obatan yang lebih aman dan efektif di masa depan,” tutup Dwi. (*)
Editor: Asyihin
Besok dan Kemarin
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Waktu akhir-akhir ini begitu cepat berlalu; sepertinya baru kemarin memberi kuliah di Program Doktor pada salah satu program studi di perguruan tinggi keagamaan terkenal dan bergengsi di daerah ini. Ternyata hari itu sudah selesai, harus bergeser ke program studi lain. Demikian juga di perguruan tinggi tempat home base berada, rasanya baru kemarin memberi kuliah di pascasarjana kesehatan ini; ternyata sekarang sudah ganti angkatan.
Semua itu mengingatkan wejangan salah seorang ulama besar pada jamannya yang mengatakan “jangan khawatirkan tentang besok, dan jangan kau sedihkan yang kemarin”. Karena semua memiliki “saat”, dan saat itu tidak akan tertukar satu dengan lainnya, Tuhan sudah mengaturnya jauh sebelum kita lahir di dunia. Tampaknya semua ini tidak dapat dikaji dengan pikir biasa, akan tetapi harus melalui pendekatan filsafat.
Filosofi dari “tidak terlalu khawatir tentang besok, tidak terlalu sedih tentang kemarin” mengajarkan pentingnya hidup di saat ini, atau sering disebut sebagai mindfulness. Filosofi ini menyiratkan beberapa makna penting:
Pertama, Hidup di Masa Sekarang. Kita sering terjebak dalam kekhawatiran tentang masa depan atau kesedihan atas apa yang sudah terjadi di masa lalu. Filosofi ini menekankan pentingnya fokus pada momen yang sedang berlangsung, karena hanya masa kini yang benar-benar ada dan dapat dikendalikan. Namun juga jangan lupa semua skenario itu sudah ada sebelum peristiwa itu ada, karena ada yang Maha Mengatur tentang itu semua.
Kedua, Menerima Ketidakpastian. Masa depan penuh dengan hal-hal yang tidak pasti. Kekhawatiran tentang apa yang akan terjadi sering kali hanya membawa kecemasan tanpa solusi nyata. Dengan tidak terlalu khawatir tentang besok, kita diajak untuk percaya bahwa semua akan berjalan sebagaimana mestinya, selama kita melakukan yang terbaik di saat ini. Dan, masa depan kita semua sudah ditakdirkan sebelum kita ada.
Ketiga, Belajar dari Masa Lalu, Bukan Terjebak di Dalamnya. Masa lalu tidak bisa diubah. Sedih berkepanjangan tentang apa yang sudah terjadi hanya membuang energi. Filosofi ini mengajarkan bahwa kita sebaiknya belajar dari masa lalu, tetapi tidak membiarkan masa lalu menahan kita untuk maju.
Keempat, Mendapatkan Ketenangan Pikiran. Dengan melepaskan kekhawatiran tentang masa depan dan kesedihan tentang masa lalu, kita bisa mencapai kedamaian dan ketenangan batin yang lebih mendalam. Ini juga berhubungan dengan ajaran dalam banyak tradisi spiritual, yang menekankan pentingnya mindfulness dan kesadaran penuh terhadap momen ini.
Intinya, filosofi ini mengajak kita untuk lebih bijak dalam menyikapi waktu: menghargai momen sekarang, melepaskan hal-hal yang sudah berlalu, dan tidak terlalu membebani diri dengan apa yang belum terjadi. Hakikat dari “tidak terlalu khawatir tentang besok, tidak terlalu sedih tentang kemarin” adalah penerimaan terhadap ketidakpastian dan keterbatasan manusia dalam mengendalikan waktu. Hakikat ini berfokus pada tiga aspek utama:
Pertama, Kesadaran akan Ketidakpastian Waktu. Masa depan adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi sepenuhnya, dan masa lalu adalah sesuatu yang tidak bisa diubah. Hakikat ini mengajak kita untuk menerima bahwa ada hal-hal di luar kendali kita, terutama yang berkaitan dengan waktu, sehingga kekhawatiran dan kesedihan tidak akan memberikan manfaat nyata.
Kedua, Ketenangan dan Kebijaksanaan dalam Bertindak. Hakikat dari pernyataan ini menekankan pentingnya tindakan bijaksana di saat ini. Kita diajak untuk fokus pada hal-hal yang bisa kita lakukan sekarang, tanpa terlalu terbebani oleh masa depan yang belum pasti atau masa lalu yang sudah lewat. Ini mengarah pada ketenangan pikiran yang lebih stabil, di mana keputusan dibuat berdasarkan keadaan saat ini.
Ketiga, Melepaskan Beban Emosional yang Tidak Perlu. Sedih berlebihan tentang masa lalu atau khawatir berlebihan tentang masa depan adalah beban emosional yang menguras energi. Dengan melepaskan beban ini, kita dapat menjalani hidup dengan lebih ringan, fokus, dan damai. Hakikatnya adalah belajar melepaskan apa yang tidak bisa diubah, sambil tetap optimis dan berusaha untuk yang terbaik dalam kehidupan sehari-hari.
Secara keseluruhan, hakikat ini mengajarkan kita tentang keseimbangan emosional dan mental, serta kesadaran untuk menjalani hidup dengan lebih bijaksana, tanpa dibebani oleh apa yang sudah berlalu atau apa yang belum terjadi. Agama (Islam) mengajarkan “jangan kau mencintai sesuatu secara berlebihan, karena pada waktunya itu akan kau benci. Dan jangan pula kau membenci sesuatu secara berlebihan, karena tiba wakunya nanti justru itu kau cintai”. Memang petuah ini mudah dapat diucapkan, tetapi tidak semua kita mampu menjalankannya. Memerlukan keheningan pikir dan mengendapnya rasa untuk menemukenali segala sesuatu dibalik peristiwa. Salam Waras. (SJ)
Editor: Gilang Agusman
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional “Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan”
“Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” dipilih sebagai tema Hari Santri 2024 dengan makna yang mendalam. Frasa “menyambung juang” mengandung arti meneruskan semangat perjuangan para pendahulu, sementara “merengkuh masa depan” mencerminkan gerakan bersama menuju kesejahteraan.
Tema ini menyiratkan pesan bahwa perjuangan santri tidak pernah berhenti. Setiap generasi memiliki tantangan zamannya sendiri yang harus dihadapi dengan semangat juang yang sama seperti para pendahulu. Perjuangan ini harus terus disambung dan dilanjutkan demi masa depan yang lebih baik. (gil/humasmalahayatinews)
250 Mahasiswa Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners Universitas Malahayati Ikuti Kuliah Pakar Kesehatan Jiwa Tatanan Komunitas Remaja
Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Sebanyak 250 mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK) dan Program Studi Profesi Ners Universitas Malahayati mengikuti kuliah pakar bertajuk “Kesehatan Jiwa Tatanan Komunitas Remaja” di Gedung Rektorat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Acara ini mengusung tema “Kesehatan Mental adalah Prioritas Utama, Jangan Biarkan Pikiran Negatif Merusak Kebahagiaanmu.”
Acara dibuka langsung Kaprodi PSIK, Aryanti Wardiyah, S.Kep, Ns., M.Kep., Sp.Kep. Mat., didampingi Sekretaris Prodi Ilmu Keperawatan Rillyani, S.Kep.,Ns., M.Kes dan Sekretaris Prodi Profesi Ners, Eka Yudha S. Kep., Ns., M. Kep serta jajaran Dosen Prodi Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners
Dalam sambutannya, Aryanti menegaskan pentingnya pemahaman tentang kesehatan jiwa, terutama di tatanan komunitas remaja, yang sejalan dengan visi dan misi Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Malahayati yang berfokus pada komunitas.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar mahasiswa semakin memahami pentingnya kesehatan jiwa, khususnya di kalangan remaja. Dengan pemahaman ini, kita berharap mahasiswa dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan jiwa di komunitas mereka,” kata Aryanti.
Hadir sebagai pemateri, Ners. H. Satrio Kusumo Lelono, M.Kep., Sp.Kep.J dan Triyoso, S.Kep., Ners., M.Kes., yang memberikan wawasan mendalam terkait kesehatan jiwa di tatanan komunitas remaja.
“Harapannya, kuliah pakar ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa, sehingga mereka lebih mengenal aspek-aspek kesehatan jiwa di komunitas remaja langsung dari para pakar,” tambah Aryanti.
Selain itu, Aryanti berharap lulusan PSIK Universitas Malahayati mampu menjadi perawat yang KUAT (Kreatif, unggul, aktif, dan terampil) sehingga dapat memberikan kontribusi nyata di bidang kesehatan jiwa di masa depan. (*)
Editor: Asyihin
Program Studi S1 Keperawatan dan Profesi Ners Universitas Malahayati Raih Akreditasi Unggul
Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Program Studi S1 Keperawatan Universitas Malahayati berhasil meraih akreditasi dengan predikat unggul dari Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes).
Keberhasilan ini dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 0784/LAM-PTKes/Akr/Sar/X/2024, di mana Program Studi S1 Keperawatan mendapatkan skor akreditasi sebesar 365.
Sementara itu, Program Profesi Ners Universitas Malahayati juga meraih nilai tinggi, yakni 361, sesuai dengan SK Nomor 0785/LAM-PTKes/Akr/Pro/X/2024 juga meraih predikat unggul.
Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. H. Muhammad Kadafi, SH, MH, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Program Studi S1 Keperawatan atas pencapaian tersebut.
“Ini adalah prestasi yang memuaskan bagi universitas. Kami berterima kasih kepada tim yang telah bekerja keras untuk mencapai hasil ini,” ujarnya.
Muhammad Kadafi juga menyampaikan terima kasih kepada tim asesor, Teuku Tahlil, S.Kp., MS, Ph.D., Dr. Ns. Vivi Yosafianti Pohan, M.Kep., dan Dr. Yektiningtyastuti S.Kp., M.Kep., Sp.Mat., yang telah memberikan masukan berharga selama proses akreditasi.
Universitas Malahayati Bandar Lampung menjadi PTS pertama prodi S1 Keperawatan dan profesi ners yang unggul di Sumatera.
Sebelumnya, pada tanggal 19-21 September 2024, tim asesor dari LAM-PTKes melakukan serangkaian evaluasi lapangan di Universitas Malahayati. Proses evaluasi ini meliputi pengamatan langsung terhadap fasilitas kampus, kurikulum, dan proses pembelajaran di Program Studi S1 Keperawatan.
Tim asesor juga melakukan wawancara dengan dosen, mahasiswa, dan staf administrasi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kualitas program studi.
Evaluasi tersebut berdasarkan sembilan kriteria utama, yaitu visi dan misi, tata kelola, kualitas peserta didik, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran dan capaian program studi. (*)
Redaktur : Asyihin
Universitas Malahayati Hadiri Workshop Pengenalan Fraud dan Governance di Perguruan Tinggi
Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Universitas Malahayati menghadiri workshop bertema “Pengenalan Jenis-Jenis Fraud dan Sanksinya serta Pengenalan Governance, Risk, and Compliance (GRC) di Perguruan Tinggi” di Sheraton Lampung Hotel, Senin, 21 Oktober 2024.
Workshop ini diselenggarakan oleh Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung, bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian internal, serta kepatuhan di lingkungan perguruan tinggi.
Mewakili Universitas Malahayati, hadir Dekan Fakultas Hukum Aditia Arief Firmanto, SH, MH., Kepala Humas Emil Tanhar, S. Kom., dan Kepala Kepegawaian Anik Setyarini, SE., M.Ak.
Mereka bergabung bersama perwakilan dari berbagai universitas lainnya untuk mendalami praktik-praktik pencegahan fraud dan pengelolaan risiko di institusi pendidikan tinggi.
Workshop ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta.
Mustofa Kamal, S.E., M.S.Ak, CFA, CRMP, CHFI dari BPKP Jakarta menyampaikan materi terkait jenis-jenis fraud, contoh kasus di sektor pendidikan, serta sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku fraud.
Sementara itu, Dwi Amalia Sari, MBA, PhD, CFrA dari BPK Jakarta, membahas pengenalan konsep Governance, Risk, and Compliance (GRC) serta beberapa studi kasus penerapan GRC di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
Acara ini dimoderatori Prof. Dr. Marselina, SE., M.P.M., PIA., CRP., yang menekankan pentingnya kolaborasi antara SPI dan manajemen universitas dalam menciptakan lingkungan akademis yang transparan dan akuntabel. (*)
Lima Dosen Universitas Malahayati Ikuti Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran HKI
Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Lima dosen Universitas Malahayati mengikuti Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Pelaku Usaha Tahun 2024 di Swissbel Hotel Lampung, Senin, 21 Oktober 2024.
Acara ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung.
Kelima dosen tersebut adalah Tyan Tasa, M.Kom, Rissa Afni Martinouva, SH., MH., Natalina, ST., M.Si., Dewi Lutfianawati, M.Psl., Psikolog, dan Apip Alansori, SE., M.Ak., CAPM.
Mereka berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dan akademisi terkait cara mencegah serta menindaklanjuti pelanggaran HKI.
Kepala HKI Universitas Malahayati, Tyan Tasa, M.Kom, menjelaskan pentingnya acara ini bagi perguruan tinggi dan pelaku usaha.
“Acara ini memberikan wawasan tentang strategi pencegahan pelanggaran HKI, yang sangat penting bagi pelaku usaha dan juga perguruan tinggi, mengingat besarnya peran intelektual dalam pengembangan ekonomi saat ini,” ujar Tyan.
Sosialisasi berlangsung dalam bentuk diskusi panel, dengan materi utama mengenai peran pemerintah dan pelaku usaha dalam pencegahan pelanggaran HKI di Provinsi Lampung.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait langkah-langkah preventif dan tindak lanjut pelanggaran HKI.
Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab melibatkan seluruh peserta.(*)
Editor: Asyihin
Kebutuhan dan Kepentingan
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Siang menjelang sore, saya kedatangan seorang teman kerja. Iamemohon bantuan karena sesuatu “kebutuhan”. Selesai urusan dengannya, ada mahasiswa yang telah menunggu untuk berjumpa karena suatu “kepentingan” kaitannya dengan penyelesaian studi.
Karena waktu sudah senja, begitu selesai semua urusan, saya berkemas-kemas untuk pulang. Sampai di tempat parkir kendaraan, terbayang kembali wajah dari mereka berdua; wajah “kebutuhan” dan wajah “kepentingan” yang keduanya memerlukan penangan segera.
Kebutuhan lebih berorientasi pada hajat hidup yang harus segera dipenuhi, sementara kepentingan lebih pada jangka panjang dalam suatu proses “menuju” atau “menjadi”.
Jika kita telusuri keduanya secara filosofis memang berbeda, dari referensi digital diperoleh informasi sebagai berikut:
Dalam filsafat, kebutuhan dan kepentingan memiliki perbedaan konseptual yang mendalam, meskipun dalam kehidupan sehari-hari keduanya sering kali digunakan secara bergantian. Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama dari perspektif filosofis:
1. Kebutuhan (Needs)
Definisi: Kebutuhan mengacu pada sesuatu yang esensial atau mutlak diperlukan untuk kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan fungsi dasar manusia. Kebutuhan umumnya dianggap sebagai sesuatu yang universal, berlaku untuk semua manusia di berbagai konteks dan waktu. Contoh: Makanan, air, tempat tinggal, dan udara untuk bernapas adalah contoh kebutuhan dasar manusia. Dalam konteks psikologis, kebutuhan seperti rasa aman, cinta, dan harga diri juga dapat dianggap esensial untuk kesejahteraan individu. Sifatnya: Objektif dan mendasar. Kebutuhan sering dilihat sebagai sesuatu yang ha rus dipenuhi agar individu dapat bertahan hidup atau mencapai tingkat kesejahteraan dasar.
Aspek Filosofis: Filosof Immanuel Kant membedakan kebutuhan yang bersifat empiris (muncul dari pengalaman) dari kebutuhan rasional (muncul dari akal). Dalam filsafat eksistensialisme, kebutuhan sering kali dikaitkan dengan eksistensi manusia yang otentik dan keseimbangan antara keberadaan dan esensi.
2. Kepentingan (Interests)
Definisi: Kepentingan mengacu pada keinginan, preferensi, atau hal-hal yang dianggap berharga atau penting oleh individu atau kelompok. Kepentingan bisa sangat subjektif dan bervariasi antara orang, budaya, atau situasi tertentu. Contoh: Seseorang mungkin memiliki kepentingan dalam politik, seni, atau karier tertentu. Kepentingan ini tidak selalu mendasar bagi kelangsungan hidup, tetapi sangat penting bagi pengembangan diri atau pencapaian tujuan individu. Sifatnya: Subjektif dan kontekstual. Kepentingan dipengaruhi oleh budaya, pendidikan, pengalaman, dan nilai-nilai pribadi. Mereka bisa berubah seiring waktu dan situasi.
Aspek Filosofis: Dalam teori filsafat utilitarianisme (seperti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill), kepentingan individu dihitung dalam upaya memaksimalkan kebahagiaan atau utilitas bagi masyarakat. Kepentingan juga sering dijelaskan dalam konteks politik oleh filsuf seperti John Rawls, yang membahas konsep keadilan sebagai keseimbangan kepentingan individu dalam masyarakat.
3. Dimensi Moral dan Etis
Kebutuhan: Secara moral, kebutuhan sering dianggap lebih mendesak dan lebih dasar daripada kepentingan. Tidak memenuhi kebutuhan dasar seseorang (misalnya, hak atas makanan atau air, gaji atau pendapatan) biasanya dianggap sebagai pelanggaran etis atau ketidakadilan.
Kepentingan: Kepentingan, di sisi lain, lebih fleksibel dan dapat diperdebatkan. Meskipun penting, kepentingan mungkin harus dinegosiasikan atau diimbangi dengan kepentingan orang lain dalam konteks sosial.
4. Peran dalam Kehidupan Sosial
Kebutuhan: Dianggap sebagai hal mendasar yang harus dipenuhi oleh individu atau masyarakat agar tercapai kesejahteraan dasar. Pemenuhan kebutuhan sering menjadi dasar dari hak-hak sosial dan ekonomi.
Kepentingan: Lebih terkait dengan preferensi dan ambisi individu atau kelompok yang bisa berbeda-beda. Dalam politik, kepentingan sering kali menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan perdebatan, serta untuk menentukan arah kebijakan.
Kesimpulan sementara yang dapat kita ambil adalah: Secara filsafat, kebutuhan mencerminkan sesuatu yang lebih objektif dan fundamental, yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia. Kepentingan, sebaliknya, bersifat subjektif dan terkait dengan preferensi individu atau kelompok. Meskipun keduanya penting, kebutuhan cenderung memiliki prioritas moral yang lebih tinggi dalam banyak sistem etika dan filsafat manusia. Menjadi persoalan baru lagi manakala satu pihak menganggap itu kebutuhannya, sementara pihak lain menganggap itu kepentingannya; maka yang akan terjadi adalah konflik nilai atau konflik moral. Meskipun istilah khusus untuk konflik ini bisa bervariasi, secara umum ada beberapa konsep atau istilah yang digunakan untuk menggambarkan pertentangan antara kebutuhan dan kepentingan dalam filsafat dan etika:
1. Konflik Nilai (Value Conflict)
Definisi: Konflik nilai muncul ketika kebutuhan dasar (seperti hak hidup, hak atas kesehatan, atau hak mendapatkan perlindungan) bertentangan dengan kepentingan individu atau kelompok (misalnya kepentingan ekonomi, politik, atau pribadi). Ini adalah istilah umum untuk pertentangan antara dua atau lebih nilai yang dianggap penting. Contoh: Misalnya, kebijakan pemerintah yang fokus pada pembangunan ekonomi (kepentingan) bisa bertentangan dengan kebutuhan dasar masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap makanan atau kesehatan.
2. Konflik Moral (Moral Conflict)
Definisi: Konflik moral terjadi ketika seseorang dihadapkan pada pilihan di mana memenuhi satu kebutuhan atau kepentingan berarti mengorbankan yang lain. Ini bisa melibatkan situasi di mana keputusan yang diambil akan memengaruhi kesejahteraan orang lain atau melibatkan prinsip moral yang berbeda. Contoh: Sebuah perusahaan mungkin memiliki kepentingan untuk meningkatkan keuntungan (kepentingan ekonomi), tetapi keputusan untuk mengurangi biaya dengan cara mengurangi upah pekerja bisa mengorbankan kebutuhan dasar pekerja (seperti kebutuhan akan upah yang layak).
3. Konflik Hak (Rights Conflict)
Definisi: Konflik hak terjadi ketika hak-hak individu atau kelompok tertentu (yang biasanya berkaitan dengan kebutuhan) berbenturan dengan kepentingan atau hak kelompok lain. Ini sering kali muncul dalam konteks hukum, politik, dan etika. Contoh: Hak atas kebebasan berekspresi (kepentingan) bisa bertentangan dengan hak orang lain untuk hidup tanpa pelecehan atau penghinaan (kebutuhan akan keamanan emosional dan sosial).
4. Konflik Etis (Ethical Conflict)
Definisi: Konflik etis terjadi ketika individu atau kelompok dihadapkan pada keputusan yang melibatkan perbedaan antara apa yang benar (memenuhi kebutuhan dasar) dan apa yang dianggap menguntungkan atau penting (kepentingan). Ini sering muncul dalam dilema-dilema moral di mana tindakan yang memenuhi kebutuhan seseorang bisa mengorbankan kepentingan pihak lain, atau sebaliknya. Contoh: Dalam etika bisnis, perusahaan mungkin menghadapi dilema antara memaksimalkan keuntungan (kepentingan) dan memastikan kesejahteraan pekerja (kebutuhan).
5. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Definisi: Dalam beberapa kasus, istilah konflik kepentingan digunakan, terutama dalam konteks profesional atau politik, di mana ada benturan antara kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan kebutuhan atau kepentingan publik. Contoh: Seorang pejabat publik mungkin memiliki kepentingan pribadi (misalnya keuntungan finansial dari suatu keputusan) yang berbenturan dengan kebutuhan masyarakat luas.
6. Dilema Sosial (Social Dilemma)
Definisi: Dalam konteks yang lebih luas, dilema sosial terjadi ketika ada konflik antara kepentingan individu atau kelompok dan kesejahteraan bersama atau kebutuhan publik. Situasi ini sering kali muncul dalam kebijakan publik, di mana kepentingan individu bertentangan dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Contoh: Penggunaan sumber daya alam secara berlebihan demi keuntungan ekonomi jangka pendek (kepentingan) bisa merugikan lingkungan dan merusak kebutuhan generasi mendatang untuk mendapatkan sumber daya yang sama.
Dengan kata lain tidak ada satu istilah tunggal yang secara khusus dan eksplisit digunakan untuk merujuk pada konflik antara kebutuhan dan kepentingan, tetapi berbagai istilah di atas—seperti konflik nilai, konflik moral, dan konflik etis—sering digunakan dalam konteks yang melibatkan pertentangan antara apa yang dianggap sebagai kebutuhan dasar dan kepentingan tertentu.
Kondisi seperti ini bisa terjadi disemua lini kehidupan manusia, baik dia pejabat maupun rakyat, semua memiliki peluang untuk berada pada kedua posisi tadi. Sementara pihak ketiga tidak bisa berbuat banyak kecuali pernyataan saja yaitu “menyesalkan”, paling jauh dengan satu kata “turut prihatin”; atau komentar yang tidak menyelesaikan masalah, justru terkadang membuat masalah baru. Ketidakpahaman akan sesuatu yang seharusnya dipahami, juga memberikan peluang untuk terjadinya konflik antara kebutuhan dan kepentingan. Oleh sebab itu tidak salah jika ada adagium dari bahasa Jawa yang berkata “Sing waras ngalah”; terjemahan bebasnya Yang Waras mengalah, makna filosofisnya yang mereka memiliki jiwa besar akan ngalah, yang bukan berarti kalah, sebab ngalah pada konsep ini adalah sikap menang dengan caranya sendiri. Mereka yang bersikap seperti ini pada umumnya karena memiliki analisis kebutuhan dan analisis kepentingan yang matang dan terukur. Dan, tidak gegabah sertamerta bertindak jika hanya untuk kepentingan sesaat. (SJ)
Editor: Gilang Agusman
Kawal Terus HBM, Jangan Sampai Pak Guru Gabut Karena Warisan Cucuk Cabut
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Semula, saya membaca berita di media yang kita baca ini tentang pencabutan hibah tanah kepada satu organisasi Islam. Awalnya, biasa-biasa saja, tidak menimbulkan “greget” untuk menyimaknya.
Namun, setelah pimrednya, HBM memilih kosakata judul untuk kebijakan hibah tanah itu dengan istilah “cucuk cabut”, saya akhirnya tertarik untuk mengkajinya. Ada apa gerangan?
Kilas balik sedikit, “kelakuan” pejabat kita yang terhormat kadang membuat sakit perut. Bagaimana tidak, ketika Kota Baru digagas dan dimulai pembangunannya era kepemimpinan Sjacroedin ZP.
Begitu pergantian kepala daerah estafet dari Sjachroedin ZP ke M. Ridho Ficardo langsung mangkrak hingga masa kepemimpinannya lima tahun. Bangunan-bangunan kantor rusak dan halamannya memblukar.
Begitu Ridho lengser digantikan Arinal Djunaidi yang “dekat” dengan Sjachroedin, alih-alih dilanjutkan pembangunannya, Kota Baru kembali tidur panjang dan makin menjadi bak Kota hantu.
Bahkan, ketika Covid-19, korban awal wabah tersebut dimakamkan di kawasan Kota Baru.
Sekarang, muncul ternyata lahan kota baru yang sudah dikapling-kapling era M. Ridho Ficardo buat stakeholder, termasuk ormas Islam terbesar, yakni NU, dicabut di era Arinal Djunaidi.
Ketika viral, petinggi yang berwenang berkilah kebijakan pencabutan bertujuan “penataan ulang”. Ada yang aneh, kenapa organisasi itu saja. Yang lain, Unila yang pernah memberikan gelar doktor kepada Arinal Djunaidi lancar jaya mendapatkan hibah tanah.
Kami sebagai rakyat menjadi bingung, bagaimana negeri ini mau maju jika dikelola dengan cara “menafikan yang dahulu”, dengan kata lain yang lalu biarkan berlalu, sekarang kita buat baru.
Pertanyaannya untuk apa ada lembaga Badan Perencanaan Daerah jika setiap pergantian pejabat selalu memutar film “Biarkan Musim Berganti” karya sutradara Wim Umboh.
Sementara jargon maju berkelanjutan tinggal di lapangan saat latihan baris berbaris.
Sedangkan Samsudin, pejabat gubernur saat ini yang ditunjuk dengan tugas utamanya adalah mempersiapkan pemilihan kepala daerah dapat warisan mengurus mengurus pekerjaan yang “salah urus”.
Pj gubernur yang seorang guru mau tak mau akan memanggil semua “siswa-siswanya” untuk dimintai keterangan guna menemukenali persoalan. Tentu saja, sang guru harus tetap mengedepankan urat sabarnya.
Dengan kepemimpinan yang seumur jagung, sang guru tentu tidak dapat mengurai semua persoalan yang telah bertahun kusut masai. Namun, terlihat, walau tak lama, Samsudin paling tidak telah berusaha agar akhiri masa tugasnya kelak ada torehan sejarah yang dibuat untuk daerah yang pernah membesarkannya.
Tinggal kami rakyat apakah juga akan menonton “Drama Korea” atau “Film India” ini? Entahlah, kami tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelah berakhirnya masa tugas Samsudin dan digantikan kepala daerah definitif.
Namun, sebagai rakyat, kami hanya sangat berharap siappun pemenangnya dan apapun partainya, bagi kami yang penting jangan membuat kekusutan baru di atas kekusutan yang sudah ada.
Prioritaskanlah pembangunan jalan provinsi yang menjadi penghubung antarwilayah. Kami sudah capek melalui jalan kubangan, kami sudah capek dengan janji. Kami hanya perlu bukti akankah hari esok akan lebih baik dari hari ini.
Bisa dibayangkan pemimpinnya sibuk pindah ruang dan kursi untuk rapat dari hari kehari, sementara kami harus menari-nari setiap pergi diatas jalan yang lubang dan selokan sudah tidak ada pembeda lagi.
Terkadang, kami harus menahan malu dengan daerah sebelah yang pemimpinnya menjadi “raja jalanan” untuk memuluskan jalan antardaerahnya.
Sementara kami hanya melihat sang pemimpin terlihat peduli rakyat saat kampanye saja untuk kemudian setelah terpilih tak pernah muncul lagi.
Menyedihkan lagi, turun dari kursi kekuasaannya yang bersih hanya mejanya, sementara pekerjaannya disisakan untuk pengganti.
Hubungan antara “cucuk-cabut” dan “benang kusut” dari hasil penelusuran digital ditemukan informasi, meskipun kedua istilah ini tidak secara langsung terkait, dalam beberapa konteks, gaya kerja “cucuk cabut” bisa memperburuk situasi yang “benang kusut”.
Misalnya, pekerjaan yang dilakukan secara serampangan (cucuk cabut) dapat meninggalkan masalah yang belum selesai atau kurang terselesaikan dengan baik, sehingga menciptakan kekacauan yang sulit diatasi (benang kusut).
Selanjutnya keputusan cepat tanpa perencanaan matang bisa berakibat pada masalah yang semakin rumit di masa depan, seperti kebingungan dalam koordinasi atau konflik di tim.
Sebaliknya, “benang kusut” juga bisa menyebabkan seseorang bekerja dengan pola “cucuk cabut” sebagai upaya untuk keluar dari situasi yang membingungkan.
Kedua istilah ini bisa menjadi cerminan dari tantangan dalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari, baik terkait gaya kerja yang kurang terstruktur maupun masalah yang kompleks dan sulit dipecahkan atau sengaja dibuat sulit untuk agar tidak mudah dipecahkan.
Semoga Pak Guru PJ Gubernur Samsudin diberi kesehatan untuk mengurai benang kusut dan kerja cucuk cabut yang diwariskan kepadanya.
Semoga dengan waktu yang tersisa paling tidak bisa memberikan solusi yang solutif; tidak menimbulkan kekusutan baru dan cucuk cabut baru adalah target minimal paling tidak yang bisa dilakukan.
Kepada HBM terus kawal Pak Guru agar beliau merasa di sekolahnya sendiri. Salam Waras (SJ)
Editor: Gilang Agusman