Lima Dosen Universitas Malahayati Ikuti Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran HKI

Bandar Lampung (malahayati.ac.id): Lima dosen Universitas Malahayati mengikuti Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Pelaku Usaha Tahun 2024 di Swissbel Hotel Lampung, Senin, 21 Oktober 2024.

Acara ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung.

Kelima dosen tersebut adalah Tyan Tasa, M.Kom, Rissa Afni Martinouva, SH., MH., Natalina, ST., M.Si., Dewi Lutfianawati, M.Psl., Psikolog, dan Apip Alansori, SE., M.Ak., CAPM.

Mereka berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dan akademisi terkait cara mencegah serta menindaklanjuti pelanggaran HKI.

Kepala HKI Universitas Malahayati, Tyan Tasa, M.Kom, menjelaskan pentingnya acara ini bagi perguruan tinggi dan pelaku usaha.

“Acara ini memberikan wawasan tentang strategi pencegahan pelanggaran HKI, yang sangat penting bagi pelaku usaha dan juga perguruan tinggi, mengingat besarnya peran intelektual dalam pengembangan ekonomi saat ini,” ujar Tyan.

Sosialisasi berlangsung dalam bentuk diskusi panel, dengan materi utama mengenai peran pemerintah dan pelaku usaha dalam pencegahan pelanggaran HKI di Provinsi Lampung.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait langkah-langkah preventif dan tindak lanjut pelanggaran HKI.

Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab melibatkan seluruh peserta.(*)

Editor: Asyihin