LPMI UNMAL Sampaikan Imbauan Pelaksanaan Monev Tri Dharma Perguruan Tinggi Periode II Tahun 2025

BANDAR LAMPUNG (malahayati.ac.id) — Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Malahayati (UNMAL) mengingatkan seluruh fakultas di lingkungan universitas untuk segera melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tri Dharma Perguruan Tinggi Periode II Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Malahayati.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor: 032.72.401.12.25 perihal Surat Permohonan Pelaksanaan Monev Tri Dharma Perguruan Tinggi Periode II Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala LPMI Universitas Malahayati, Dr. M. Arifki Zainaro, Ns., M.Kep., pada 15 Desember 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas serta Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Fakultas di lingkungan Universitas Malahayati.

Pelaksanaan Monev Tri Dharma Perguruan Tinggi Periode II Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada rentang pertemuan ke-13 hingga pertemuan ke-15 perkuliahan. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang mengacu pada prinsip PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) guna memastikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan Monev ini, LPMI menargetkan tersusunnya laporan hasil monitoring dan evaluasi yang memuat temuan, rekomendasi, serta rencana tindak lanjut sebagai dasar perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut, BPMI Fakultas ditegaskan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaan Monev di tingkat fakultas, mulai dari proses pengumpulan data, pendampingan unit terkait, hingga penyusunan dan penyampaian laporan hasil Monev kepada LPMI Universitas Malahayati. Mekanisme dan bentuk laporan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPMI.

“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan upaya sistematis untuk memastikan seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat terlaksana sesuai dengan standar mutu terbaik,” ujar Dr. M. Arifki Zainaro.

LPMI Universitas Malahayati mengapresiasi komitmen serta kerja sama seluruh fakultas dan BPMI Fakultas dalam menjaga dan memperkuat budaya mutu yang konsisten, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas institusi.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Melalui proses Monev yang terstruktur dan berkelanjutan, Universitas Malahayati menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya mutu yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan standar, tetapi juga pada peningkatan kualitas secara berkesinambungan. Sinergi antara LPMI, fakultas, dan BPMI diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang objektif serta mendorong perbaikan nyata dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.(fkr)

Editor : Fadly KR