Antara Hukum dan Keadilan di Tengah Kebun Tebu Waykanan

Penulis Prof. Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati

Dua hari lalu, Herman Batin Mangku (HBM) menulis tentang nasib para karyawan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI)—tentang mereka yang menggantungkan hidup pada pabrik, namun kini harus menunggu sesuatu yang tak kunjung pasti: hak mereka sendiri.

Pabrik gula bukan sekadar tempat produksi. Ia adalah ruang hidup. Di sanalah buruh tebang memanggul batang-batang tebu, buruh angkut menggerakkan roda logistik, dan pekerja pabrik menjaga agar mesin tetap bernyawa.

Di sanalah ribuan harapan dititipkan, dari uang sekolah anak hingga dapur yang harus tetap mengepul setiap hari. Namun ketika hukum datang dengan wajahnya yang kaku—tegas, dingin, dan tak memberi ruang—yang terhenti bukan hanya aktivitas produksi. Yang ikut terhenti adalah kehidupan.

Mesin-mesin bisa saja berhenti tanpa suara, tetapi kegelisahan para buruh berisik di dalam dada. Mereka yang tak tahu-menahu soal perkara hukum, justru menjadi pihak pertama yang menanggung akibat.Upah terhenti, pekerjaan hilang, dan masa depan berubah menjadi tanda tanya panjang.

Ketidakpastian adalah luka yang tak tampak, tetapi terasa dalam. Ia hadir setiap malam, saat kepala keluarga menghitung sisa uang di dompet. Ia mengendap di pagi hari, saat anak-anak bertanya tentang uang sekolah. Ia tumbuh dalam diam, saat kebutuhan hidup terus berjalan tanpa bisa ditunda.

Dalam situasi seperti ini, hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru terasa menjauh dari rasa keadilan. Ia berdiri tegak sebagai aturan, tetapi kehilangan sentuhan kemanusiaannya.
Di sinilah ironi itu muncul: mereka yang bekerja paling keras justru berada di posisi paling rapuh.

Sementara di tempat lain, ada yang mungkin tetap memperoleh keuntungan—atau setidaknya tidak merasakan beban yang sama.

Hukum memang harus ditegakkan. Ia tidak boleh tunduk pada kepentingan. Namun hukum juga bukan sekadar kumpulan pasal yang beku. Ia hidup dalam masyarakat, dan karena itu semestinya mampu merasakan denyut kehidupan yang diaturnya.

Keadilan tidak berhenti pada benar atau salah secara formal. Keadilan juga berbicara tentang dampak—tentang siapa yang paling terdampak, siapa yang paling rentan, dan siapa yang membutuhkan perlindungan lebih.

Para buruh PSMI bukan angka dalam laporan. Mereka adalah manusia dengan wajah, dengan keluarga, dengan cerita. Mereka adalah ayah yang ingin anaknya tetap sekolah, ibu yang ingin dapurnya tetap menyala, dan generasi yang berharap hidupnya sedikit lebih baik dari hari kemarin.

Ketika hukum berjalan tanpa mempertimbangkan itu semua, maka ia kehilangan ruhnya. Ia mungkin tetap sah, tetapi terasa jauh dari adil.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa dilihat secara sempit. Menyelesaikan aspek hukum perusahaan memang penting, tetapi tidak cukup. Harus ada langkah yang memastikan para buruh tidak ditinggalkan dalam gelapnya ketidakpastian.

Negara, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu hadir—bukan sekadar sebagai pengamat, tetapi sebagai penjamin bahwa kehidupan para pekerja tetap berlanjut. Bantuan sementara, skema pekerjaan alternatif, atau kebijakan yang berpihak pada buruh bukanlah kemurahan hati, melainkan bentuk tanggung jawab.

Solidaritas menjadi kata kunci. Sebab di saat sistem belum sepenuhnya mampu melindungi, kepedulianlah yang bisa menjadi jembatan. Kisah di kebun tebu Waykanan ini pada akhirnya adalah cermin. Ia memperlihatkan jurang antara hukum dan keadilan, antara mereka yang tetap berdiri dan mereka yang harus jatuh.

Dan dari sana kita belajar, bahwa setiap keputusan besar selalu membawa konsekuensi kemanusiaan.
Harapan itu masih ada—meski tipis, meski nyaris tak terdengar. Harapan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam menegakkan aturan, tetapi juga lembut dalam merangkul keadilan.

Harapan bahwa suatu hari nanti, tidak ada lagi yang harus bertanya: siapa yang menikmati dan siapa yang gigit jari. Karena keadilan, sejatinya, adalah milik semua.

Salam waras.