Universitas Malahayati Hadiri Undangan Kementerian Hukum Lampung dalam Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi

Bandar Lampung, 12 Mei 2026 – Universitas Malahayati menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi dengan menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Lampung.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual. Acara ini juga menjadi bagian dari agenda nasional What’s Up Campus Calls Out yang bertujuan memperkuat pengelolaan KI di perguruan tinggi.

Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Malahayati diwakili oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Prof. Erna Listyaningsih, SE., M.Si, Ph.D. Kehadiran beliau mewakili Universitas Malahayati dalam penandatanganan PKS sebagai bentuk dukungan institusi terhadap upaya peningkatan perlindungan dan pemanfaatan hasil karya intelektual civitas akademika.

Prof. Erna Listyaningsih menyampaikan bahwa pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam mendorong dosen, mahasiswa, dan peneliti untuk menghasilkan inovasi yang memiliki nilai manfaat dan perlindungan hukum.

“Universitas Malahayati terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses pendampingan pendaftaran HKI dapat berjalan lebih optimal,” ujar Prof. Erna Listyaningsih.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, baik secara langsung maupun daring.

Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Universitas Malahayati semakin menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mendukung budaya riset, inovasi, serta perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual.

Dokumentasi Kegiatan
Kegiatan: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi

Waktu: Selasa, 12 Mei 2026
Tempat: Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Lampung

Perwakilan Universitas Malahayati: Prof. Erna Listyaningsih, S.E., M.Si, Ph.D. (Ketua LPPM)
Semoga kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat inovasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Universitas Malahayati.

editor : Chandra fz