Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Gelar Rapat Persiapan Assessment RPL Tahun 2026

( malahayati.ac.id ) Bandar Lampung, 8 Juni 2026. Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Assessment Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pengembangan akses pendidikan bagi para profesional yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi yang relevan dengan bidang kesehatan. Rapat dihadiri oleh Kaprodi Magister Kesehatan Masyarakat Dr. Usastiawaty, Prof. Dr. Sudjarwo, M.S., Dr. Samino, Dr. Arifki, dan Bapak Khoidar Amirus, M.Kes dengan tingkat kehadiran peserta mencapai 71%.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai ketentuan teknis dan akademik terkait pelaksanaan RPL. Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah jumlah SKS yang dapat direkognisi berkisar antara 10 hingga 18 SKS. Selain itu, calon mahasiswa yang berasal dari latar belakang Kesehatan Masyarakat, kesehatan, maupun kedokteran diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun, sedangkan calon mahasiswa dengan latar belakang non-kesehatan harus memiliki pengalaman kerja minimal tujuh tahun di bidang kesehatan.

Rapat juga menyepakati bahwa seluruh proses pendaftaran dan pelaksanaan RPL akan mengacu pada Pedoman Penerimaan RPL Tahun 2026. Biaya sumbangan wajib di diskon 50%, sementara peserta yang lolos skrining awal berkas akan mengikuti proses assessment dengan biaya sebesar Rp2.000.000. Skrining awal dokumen akan dilakukan oleh Kaprodi sebelum peserta memasuki tahap assessment.

Proses assessment akan dilaksanakan oleh dua orang penilai melalui metode wawancara dan penilaian portofolio. Portofolio yang dinilai meliputi pengalaman kerja, riwayat jabatan, sertifikat pelatihan, surat keputusan jabatan, surat keputusan tim, publikasi ilmiah, buku, modul, laporan kegiatan, SOP yang disusun, produk inovasi, sertifikat kompetensi, serta dokumen pendukung lainnya yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas penyusunan matriks penilaian kinerja sebagai instrumen assessment. Beberapa mata kuliah ditetapkan tidak dapat direkognisi, yaitu Biostatistik, Metodologi Penelitian, Problem Based Learning (PBL), Field Trip, dan Tesis. Sementara itu, mata kuliah wajib pada masing-masing peminatan tetap harus ditempuh sesuai ketentuan program studi.

Untuk mendukung pelaksanaan program RPL, rapat menetapkan susunan tim asesor yang terdiri atas Prof. Dr. Sudjarwo, M.S. sebagai Penasehat. Asesor peminatan Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan (MPK) adalah Dr. Sam dan Dr. Arifki, asesor peminatan Promosi Kesehatan adalah Dr. Lolita dan Dr Usas, sedangkan asesor peminatan Epidemiologi dan Kesehatan Reproduksi adalah Dr. Wayan dan Bapak Khoidar

Rapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan assessment RPL akan dilakukan secara offline dan terjadwal sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Program Studi. Melalui pelaksanaan RPL ini, Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat berharap dapat memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan pengalaman profesional calon mahasiswa sekaligus tetap menjaga mutu akademik sesuai standar pendidikan tinggi yang berlaku.

Editor : Chandra fz