Di Balik HGU SGC, Ada Tangan Kapalan yang Selalu Diabaikan

Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Lampung

KABUT mulai terangkat, tapi suasana justru makin terasa berat. Paimin mengaduk sisa kopi hitam di gelas kaleng, sementara Paino menyeringai tipis melihat spanduk “ASET NEGARA” yang dipasang di gerbang pabrik.

Paimin: “Lihat itu, No. Spanduknya baru, tulisannya gede. Aset negara katanya. Kita ini apa? Bonus penderitaan?”.

Paino: “Haha… mungkin kita ini aset yang lupa dicatat. Soalnya aset yang satu ini kerjanya cuma makan nasi sama garam, nggak pakai proposal.

Paimin tertawa hambar. “Dulu kalau pabrik butuh lembur, kita dipanggil patriot. Sekarang giliran ditutup, kita jadi angka kecil di catatan kaki.”

Paino: “Iya. Katanya gula nasional harus kuat, harus berdaulat. Tapi buruhnya disuruh puasa kedaulatan. Berdaulat menahan lapar.”

Paimin menatap tangannya yang kapalan. “Tanganku ini sudah hapal batang tebu, No. Tapi mungkin negara mikirnya tangan kayak gini bisa langsung berubah jadi tangan ahli strategi.”

Paino: “Atau disuruh jadi wirausaha. Modalnya apa? Pengalaman nunggu gajian telat?”

Mereka terdiam sebentar, lalu Paino terkekeh. “Lucunya, Min, kita disuruh sabar. Katanya perubahan butuh pengorbanan. Tapi kok yang selalu dikorbankan orang yang sama.”

Paimin: “Sabar itu kayak tebu, No. Diperas terus, manisnya diambil, ampasnya dibuang.”

Paino mengangguk pelan. “Kalau nanti pabrik ini jadi gedung baru, aku pengin datang cuma buat lihat. Biar bisa bilang ke anakku: ‘Dulu bapak ikut bikin tempat ini berdiri, walau akhirnya bapak disuruh berdiri di luar.’”

Paimin tersenyum pahit. “Ya sudahlah, No. Kita ini buruh tebang. Kalau bukan tebu yang tumbang, ya harapan kita.”

Angin berdesir. Tebu bergoyang. Dan satire hidup mereka tetap berdiri, tanpa perlu panggung.

Pencabutan hak guna usaha atas puluhan ribu hektare lahan perkebunan tebu serta fasilitas pabrik gula yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat di Lampung merupakan sebuah tipping point dalam relasi antara negara, korporasi, dan warga pekerja.

Keputusan mengembalikan lahan tersebut ke pengelolaan negara melalui institusi pertahanan bukan semata persoalan administratif agraria atau hukum semata; ia juga membuka pertanyaan mendasar soal bagaimana nilai-nilai kemanusiaan diintegrasikan dalam kebijakan redistribusi aset negara.

Dari perspektif humanisme kontemporer; yang menempatkan martabat dan kesejahteraan manusia sebagai pusat telaah, keputusan ini harus dibaca tidak hanya melalui lensa legalitas kepemilikan lahan, tetapi juga dampaknya terhadap puluhan ribu pekerja dan komunitas lokal yang bergantung pada operasi perusahaan gula itu untuk penghidupan.

Sebuah perusahaan besar tidak hanya berarti sebidang tanah dan mesin; ia mengandung kehidupan sosial-ekonomi yang terjalin melalui pekerjaan, keterampilan, industri lokal, sampai jaringan pasokan dan konsumsi.

Ketika hak guna usaha dicabut, terlebih dalam skala sangat luas, ancaman terhadap mata pencaharian pekerja bukan sekadar potensi: ia menjadi realitas yang harus dijawab secara serius.

Humanisme kontemporer menuntut kita melihat warga pekerja bukan sebagai angka statistik atau biaya produksi yang bisa dihilangkan dari neraca, tetapi sebagai individu yang memiliki hak atas rencana hidup yang aman, stabil, dan bermartabat.

Ketika ketidakpastian menggantung,“masih bisa bekerja atau tidak?” menjadi pertanyaan harian bagi banyak pekerja; ketidakpastian itu sendiri menjadi sumber trauma psikologis, tekanan sosial, dan kemungkinan pemburukan kondisi kesehatan mental serta fisik keluarga mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, kerja memiliki dimensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar menghasilkan uang. Pekerjaan memberikan struktur bagi kehidupan, rasa harga diri dan kontribusi sosial. Kehilangan akses terhadap pekerjaan yang stabil berarti kehilangan akses terhadap makna sosial dan rasa keterhubungan komunitas.

Ketika masyarakat daerah menggantungkan ekonomi lokal pada industri utama seperti pabrik gula, keputusan untuk mencabut operasional itu tanpa strategi transisi yang adil berpotensi memperbesar jurang ketimpangan dan mengikis jaringan sosial yang telah terbangun selama puluhan tahun.

Humanisme kontemporer juga menekankan perlunya kebertanggungjawaban negara dalam transisi sosial-ekonomi.

Negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memiliki kewajiban moral, selain legal; untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan yang berdampak luas tidak menambah beban pada kelompok paling rentan.

Artinya, pencabutan HGU dan ambil alih lahan negara semestinya tidak berhenti pada sekadar pengembalian aset negara, tetapi juga harus diikuti dengan langkah konkret yang menjamin bahwa pekerja dan keluarga mereka tidak menjadi korban dari proses redistribusi itu sendiri.

Ini termasuk pemberdayaan ekonomi, program pelatihan ulang keterampilan, kompensasi yang adil, jaminan sosial sementara, serta akses ke peluang kerja lain, termasuk dalam proyek baru yang mungkin dijalankan di bawah manajemen negara.

Selain itu, dalam kajian humanisme, penting untuk mempertimbangkan aspirasi kolektif masyarakat lokal, yang bisa saja berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.

Pemerintah dan para pembuat kebijakan perlu membuka ruang dialog yang memadai dengan komunitas pekerja, serikat pekerja, dan warga desa sekitar lahan; tidak hanya pada level teknis hukum tetapi juga pada level keseharian hidup mereka.

Tanpa dialog inklusif, kebijakan apa pun berisiko dipersepsikan sebagai paksaan top-down yang mengabaikan realitas kehidupan warga, sehingga memperlemah legitimasi sosial kebijakan itu sendiri.

Di sisi lain, dari sudut pandang etika ekonomi, redistribusi lahan yang bertujuan memperbaiki kesalahan penerbitan HGU harus dirancang dengan prinsip keadilan distributif.

Jika lahan itu memang secara hukum milik negara, dan penguasaan sebelumnya merupakan sebuah kekeliruan atau pelanggaran, maka negara berhak mengambil langkah korektif. Namun, koreksi ini harus dilakukan sambil menjaga keberlangsungan mata pencaharian mereka yang terdampak.

Ide humanisme kontemporer berfungsi sebagai pengingat bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan dalam tataran hukum, tetapi juga dalam tataran kehidupan nyata warga yang bergantung pada struktur ekonomi yang sedang dipermasalahkan.

Singkatnya, dalam kaca mata humanisme kontemporer, nasib pekerja dan komunitas lokal harus menjadi pusat evaluasi kebijakan, bukan sekadar legalitas lahan atau efisiensi administratif.

Transformasi ini menuntut sebuah pendekatan yang menghormati martabat manusia, menyediakan jaminan sosial dan peluang masa depan, serta membangun dialog yang tulus antara negara dan masyarakat yang terkena dampak.

Tanpa itu, keputusan besar di lapangan bisa berubah dari gula yang memaniskan kehidupan menjadi empedu yang pahit dinikmati oleh mereka yang paling rentan, dan ironisnya ini yang paling bawah dan paling banyak. Salam Waras (SJ)

Editor : Fadly KR