Pengisian KRS Semester Ganjil 2026/2027 Mulai 3 Agustus – 31 Agustus

 

BANDAR LAMPUNG ( malahayati.ac.id ) – Universitas Malahayati Bandar Lampung secara resmi mengumumkan jadwal dan ketentuan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Pengumuman ini berlaku bagi seluruh mahasiswa dari semua fakultas dan program studi di lingkungan universitas.

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Ahmad Iqbal, S.S., masa konsultasi mahasiswa dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) serta pengisian KRS Online akan dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d. 31 Agustus 2026.

Pihak rektorat menegaskan bahwa pengisian KRS Online ini wajib dilakukan secara mandiri oleh seluruh mahasiswa dan tidak dapat diwakilkan.

Ketentuan Penting Pengisian KRS
Untuk kelancaran proses akademik, mahasiswa diwajibkan memperhatikan beberapa poin ketentuan berikut:

Distribusi Mata Kuliah: Mahasiswa dapat mengambil distribusi mata kuliah yang ditawarkan untuk Semester Ganjil 2026/2027 di ruang P3T.

Persetujuan Dosen PA: Mata kuliah yang diambil harus sesuai dengan Buku KRS yang telah ditandatangani hasil konsultasi bersama Dosen PA.

Prasyarat & Jumlah SKS: Pengambilan mata kuliah prasyarat harus mengacu pada nilai KHS semester sebelumnya. Jumlah SKS yang diambil disesuaikan dengan IP Semester Ganjil/Genap 2025/2026 (wajib melampirkan KHS).

Syarat Administrasi: Proses input KRS secara online dapat dilakukan dengan syarat mahasiswa telah melunasi SPP Bulan Berjalan dan Dana Kemahasiswaan.

Sanksi Keterlambatan: Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi KRS secara online otomatis dianggap tidak mendaftarkan perkuliahan. Aktivitas perkuliahannya pada Semester Ganjil 2026/2027 tidak akan diakui, dan status mahasiswa yang bersangkutan akan dinyatakan NON-AKTIF.

Ketentuan Cuti Akademik dan Mahasiswa Baru
Bagi mahasiswa yang berencana mengajukan Cuti Akademik pada Semester Ganjil 2026/2027, proses pengurusan wajib dilakukan pada rentang waktu yang sama, yaitu 3 hingga 31 Agustus 2026. Pengajuan di luar tanggal tersebut akan menyebabkan status mahasiswa menjadi non-aktif.

Sementara itu, khusus untuk Mahasiswa Baru, jadwal pengisian KRS Online akan diumumkan lebih lanjut secara terpisah.

Mahasiswa juga diimbau untuk memeriksa kembali biodata masing-masing di SIAKAD dan Forlap DIKTI. Jika ditemukan kesalahan data, diharapkan segera melakukan perbaikan melalui petugas akademik universitas.

Editor : Chandra fz