Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Tulisan saya beberapa waktu lalu yang ada di media ini, menjadikan diskusi panjang dengan sohib-sohib pemerhati masalah sosial dan filsafat. Salah seorang di antaranya mengajak diskusi dengan menyandingkan konsep ojo dumeh dari budaya Jawa dengan dang seago-ago dari budaya Lampung, kaitannya dengan pimpinan daerah yang “bermurah tangan” memberi bantuan kepada intansi vertikal. Diskusi menjadi begitu menarik jika dikaitkan dengan bentuk kepedulian akan nasib warga kota yang harus memikul beban pajak, sementara penggunaan hasil pendapatan daerah dipakai untuk hal yang bukan koridor kedaerahan.
Rangkuman diskusi tadi jika dipaparkan dari kacamata filsafat kontemporer adalah sebagai berikut:
Memberi adalah tindakan yang secara umum dipandang sebagai simbol kebaikan, kemurahan hati, dan tanggung jawab sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, memberi sering dianggap sebagai jalan mulia yang mempertemukan rasa peduli dan solidaritas antarmanusia. Namun, dalam ruang kekuasaan, memberi tidak lagi sesederhana itu. Tindakan memberi, terutama ketika dilakukan oleh seseorang yang memegang otoritas publik, menyimpan kompleksitas etis yang jauh lebih dalam dari sekadar niat baik.
Dalam ruang ini, niat baik bisa menjadi samaran bagi kepentingan lain, bisa menjadi alat kuasa yang membungkus dominasi dengan wajah kemurahan. Di sinilah filsafat dan kebijaksanaan lokal bertemu: untuk menakar niat, menguji kepatutan, dan membatasi kuasa dalam tindakan yang secara lahiriah tampak baik.
Dalam beberapa budaya lokal, terdapat petuah yang merepresentasikan kebijaksanaan etis semacam ini.
Ungkapan seperti ojo dumeh dalam bahasa Jawa dan dang seago-ago dalam bahasa Lampung bukan sekadar petuah warisan, tetapi refleksi moral mendalam tentang posisi manusia dalam struktur sosial dan kekuasaan. Ojo dumeh adalah peringatan agar tidak bertindak semena-mena karena merasa memiliki kuasa, pengetahuan, atau kelebihan. Sementara dang seago-ago adalah seruan untuk tidak bertindak sembarangan, untuk menimbang terlebih dahulu sebelum melangkah. Keduanya menjadi pengingat bahwa setiap tindakan, bahkan yang tampak sebaik memberi sekalipun, harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan kendali diri.
Dalam praktik pemerintahan, contoh konkret yang relevan adalah ketika seorang wali kota memberikan bantuan kepada instansi vertikal. Bantuan itu bisa berupa gedung, kendaraan, alat operasional, bahkan dukungan logistik lainnya. Di permukaan, tindakan ini tampak sebagai bentuk dukungan dan kerja sama antarlembaga. Namun secara struktural dan etis, muncul banyak pertanyaan. Instansi vertikal bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah. Mereka berada langsung di bawah komando pemerintah pusat, dan memiliki jalur anggaran serta mekanisme internal tersendiri. Maka ketika kepala daerah menggunakan anggaran publik daerah untuk memberikan bantuan kepada instansi semacam ini, terjadi suatu pelintasan batas administratif dan moral.
Batas ini penting. Bukan untuk menghalangi sinergi, melainkan untuk menjaga keadilan dan integritas tata kelola. Dalam dunia filsafat, batas bukanlah penghalang kebebasan, melainkan penjaga keutuhan etis dalam relasi sosial. Tanpa batas, niat baik bisa berubah menjadi kooptasi. Tanpa kendali, bantuan bisa menjadi alat membangun loyalitas atau bahkan mengamankan posisi kekuasaan. Memberi dalam konteks kekuasaan bukan lagi soal kepedulian, tetapi menyangkut relasi kuasa yang kompleks. Ketika seorang pejabat publik memberikan sesuatu kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan atau penegakan hukum, maka muncul potensi konflik kepentingan. Bantuan itu bisa menciptakan relasi timbal balik yang mengaburkan garis netralitas dan objektivitas kelembagaan.
Lebih dari itu, tindakan semacam itu dapat mencederai prinsip keadilan struktural. Lembaga penegak hukum, misalnya, dituntut untuk bersikap independen dalam menjalankan tugasnya. Namun ketika mereka menerima bantuan langsung dari kepala daerah, baik secara sadar maupun tidak, terbentuk hubungan simbolik yang penuh beban. Publik bisa kehilangan kepercayaan. Aparat menjadi tampak tidak lagi netral, dan kepala daerah seolah memperoleh posisi istimewa yang tidak dimiliki warga atau institusi lain. Di sinilah nilai dari ojo dumeh kembali berfungsi: bahwa kekuasaan, betapapun besarnya, tidak boleh digunakan semaunya. Ia harus ditundukkan kepada kebijaksanaan yang lebih besar, yakni menjaga keseimbangan kekuasaan dan martabat publik.
Dalam filsafat kontemporer, memberi bukanlah tindakan tunggal yang netral. Ia adalah tindakan yang mengandung relasi, posisi, dan kuasa. Pemberi dan penerima tidak pernah berada dalam posisi setara sepenuhnya. Pemberi cenderung memiliki kendali atas bentuk, waktu, dan tujuan pemberian. Karena itu, ketika seseorang dalam posisi kuasa memberi, ia harus sadar bahwa tindakan itu memiliki dampak sosial-politik yang luas. Dalam konteks kepala daerah, memberi kepada lembaga di luar kewenangannya tanpa regulasi yang jelas dan proses yang transparan merupakan bentuk pengambilan alih peran yang bisa membahayakan integritas sistem pemerintahan.
Tindakan seperti itu juga sering dilakukan atas nama efisiensi atau kebutuhan bersama. Misalnya, kepala daerah beralasan bahwa bantuan diberikan agar lembaga tersebut bisa bekerja lebih optimal demi kepentingan masyarakat. Namun di balik alasan itu, kerap tersembunyi praktik lain: pencitraan, penjagaan relasi politik, bahkan investasi sosial yang bisa dikonversi menjadi kekebalan informal. Inilah yang disebut sebagai moralitas yang terdistorsi oleh kekuasaan. Di titik ini, Dang Se Ago-Ago menjadi relevan: bahwa setiap tindakan harus melewati pertimbangan matang, bukan hanya berdasarkan niat, tetapi juga pada dampaknya bagi tatanan sosial dan kelembagaan.
Filsafat juga mengajarkan bahwa etika bukan hanya soal benar dan salah, tetapi soal kepekaan terhadap relasi. Memberi bantuan kepada instansi vertikal secara sepihak tanpa melalui musyawarah, tanpa mekanisme pengawasan, dan tanpa partisipasi masyarakat, merupakan tindakan yang melanggar etika demokrasi. Demokrasi menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik. Ketika wali kota bertindak secara personal, atas nama pemerintahan daerah, namun tanpa konsultasi dan legitimasi yang kuat, maka tindakan itu kehilangan dasar moralnya. Ia menjadi keputusan sepihak yang rawan disalahpahami, bahkan disalahgunakan.
Selain itu, memberi dalam konteks kekuasaan juga bisa menjadi sarana pengaruh tak kasat mata. Ketika seorang kepala daerah memberikan sesuatu kepada lembaga hukum atau vertikal lainnya, pemberian itu membawa serta beban tak terlihat. Di kemudian hari, lembaga yang telah menerima bantuan bisa mengalami dilema ketika harus bersikap tegas terhadap pemerintah daerah. Tindakan hukum atau pengawasan bisa menjadi tumpul karena rasa sungkan, rasa terhutang, atau pertimbangan relasi personal. Di sinilah bahaya terbesar pemberian yang tidak tepat berada: ia merusak tatanan hukum dan prinsip kesetaraan lembaga dalam negara hukum. Ia menciptakan “jaringan kebaikan” yang bersifat manipulatif, kebaikan yang tampaknya tulus, namun mengandung jebakan kekuasaan.
Dalam sistem yang sehat, kolaborasi antarlembaga tetap diperlukan. Namun kolaborasi harus dibingkai oleh mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantuan atau dukungan antarlembaga harus melalui prosedur yang jelas, berdasarkan kebutuhan riil, dan didasarkan pada kesetaraan kelembagaan, bukan kedekatan personal. Tanpa itu, bantuan akan kehilangan integritasnya. Ia bukan lagi alat memperkuat kelembagaan, tetapi menjadi alat memperpanjang pengaruh dan memperlemah pengawasan.
Etika memberi dalam ruang publik juga menuntut kesadaran akan simbol. Tindakan memberi yang dilakukan oleh pejabat negara tidak bisa dibaca secara terpisah dari persepsi publik. Publik menilai bukan hanya substansi tindakan, tetapi juga simbol dan motif di baliknya. Jika publik menilai bahwa bantuan kepada instansi vertikal adalah bentuk pembelian loyalitas atau pengamanan posisi, maka kepercayaan terhadap institusi itu akan melemah. Kepercayaan ini adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih. Sekali kepercayaan itu hilang, maka tindakan apapun, sebaik apapun, akan selalu dicurigai sebagai bagian dari permainan politik yang manipulatif.
Karena itu, memberi harus menjadi tindakan yang dipandu oleh prinsip tanggung jawab. Ia bukan ruang untuk memperlihatkan kuasa, bukan tempat untuk menunjukkan superioritas, apalagi untuk membangun utang budi antar lembaga. Memberi dalam kekuasaan adalah ujian atas kedewasaan moral. Ia harus dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa kekuasaan adalah titipan, dan bahwa setiap tindakan akan meninggalkan jejak, bukan hanya pada hubungan antar institusi, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Nilai-nilai seperti ojo dumeh dan dang seago-ago adalah warisan budaya yang perlu dihidupkan kembali, terutama dalam ruang-ruang kekuasaan yang hari ini semakin sering meminjam bahasa kebaikan untuk menutupi kepentingan tersembunyi. Dalam dunia politik yang penuh dengan permainan simbol, kita perlu petunjuk moral yang membumi dan relevan. Nilai-nilai itu tidak hanya membimbing individu dalam bertindak, tetapi juga menjaga agar struktur sosial tetap berjalan pada jalurnya: jalur keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab. Ketika seorang pejabat mampu memberi tanpa merasa lebih tinggi, tanpa menciptakan ketergantungan, dan tanpa merusak struktur, maka ia sedang menjalankan kekuasaan sebagai bentuk pengabdian, bukan dominasi.
Akhirnya, yang perlu selalu diingat adalah bahwa memberi bukanlah akhir dari niat baik. Ia adalah awal dari rangkaian tanggung jawab. Di dalamnya terkandung kehati-hatian, kesadaran posisi, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap dampaknya. Dalam dunia yang semakin penuh dengan kerumitan moral, batas bukanlah penghalang kebaikan. Ia adalah pagar yang membuat kebaikan tetap bermakna. Dalam kekuasaan, hanya mereka yang mampu menahan diri, yang layak dipercaya untuk memberi. Salam Waras (SJ)
Editor: Gilang Agusman
Dirgahayu ke 80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”
Pembentukan TKR adalah respon atas kebutuhan kekuatan pertahanan resmi untuk menjaga kemerdekaan dari ancaman militer Belanda. Sebelum menjadi TNI seperti sekarang, organisasi ini mengalami beberapa perubahan. TKR awalnya berasal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR), kemudian disusun ulang menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) agar memiliki struktur yang lebih teratur dan sesuai dengan dasar militer internasional
Upaya pemerintah untuk menyatukan berbagai kekuatan bersenjata terus dilakukan. Hingga pada 3 Juni 1947, Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun disahkan. TNI merupakan gabungan antara TRI dan badan-badan perjuangan rakyat. TNI kemudian menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 bersama dengan kepolisian, sebelum akhirnya dipisahkan kembali sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Adapun penetapan tanggal 5 Oktober sebagai hari lahir TNI didasarkan pada pembentukan TKR yang menjadi cikal bakal organisasi militer Indonesia.
Dirgahayu ke 80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)! Semoga TNI senantiasa menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, persatuan, dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan semangat TNI PRIMA – TNI Rakyat, Indonesia Maju, mari bersama kita lanjutkan pengabdian untuk bangsa dan negara. (gil)
Editor: Gilang Agusman
Selamat Hari Batik Nasional 2025, Kita Bangga Punya Batik!
Berdasarkan laman Kemendikbud, sejarah Hari Batik Nasional bermula ketika pengakuan batik sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO di tahun 2009. Hal itu terjadi dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Tak Benda di Abu Dhabi tepat 2 Oktober 2009. Saat itu, batik diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Manusia atau Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity. Bersama dengan beberapa budaya lainnya seperti wayang, keris, noken, dan tari saman.
Melihat ke belakang, batik diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soekarno ketika Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta. Pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi pada 9 Januari 2009. Kemudian resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Tak Benda dalam sidang keempat Komite Antar Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pata 2 Oktober 2009.
Tanggal tersebut ditetapkan menjadi Hari Batik Nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada 17 November 2009. Lewat surat itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk mengimbau seluruh pegawai pemerintah di tingkat provinsi tingkat pusat maupun daerah mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.
Selamat Hari Batik Nasional, 02 Oktober 2025. “Batik adalah warisan budaya bangsa yang mengandung nilai seni, filosofi, serta identitas Indonesia. Mari kita lestarikan, cintai, dan banggakan batik sebagai jati diri bangsa di kancah dunia. Dengan semangat Hari Batik Nasional, kita jadikan batik bukan hanya sekadar pakaian, melainkan simbol persatuan, kreativitas, dan kebanggaan Indonesia.” (gil)
Editor: Gilang Agusman
Mahasiswa Charles Sturt University Australia Kunjungi Perpustakaan Universitas Malahayati, Kagumi Digitalisasi dan Layanan Modern
Kunjungan yang berlangsung beberapa pekan lalu ini menunjukkan bahwa UPT Perpustakaan Universitas Malahayati layak dijadikan destinasi pembelajaran, baik bagi masyarakat domestik maupun mancanegara. Keunikan perpustakaan serta sistem digitalisasi yang telah diimplementasikan meskipun masih dalam tahap pengembangan, mendapat apresiasi dari rombongan CSU.
“Kami melihat Perpustakaan Universitas Malahayati sudah mengarah ke standar internasional. Digitalisasi yang dikembangkan memberikan peluang besar bagi mahasiswa untuk belajar dengan lebih efektif,” ungkap salah satu pengajar CSU.
“Perpustakaan adalah jantung universitas. Kami berkomitmen menghadirkan layanan terbaik, memperkaya koleksi, dan mengoptimalkan teknologi informasi agar sesuai dengan tuntutan zaman. Kunjungan dari Charles Sturt University menjadi bukti nyata bahwa transformasi yang kami lakukan mendapat apresiasi, bahkan hingga ke tingkat internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nowo menambahkan bahwa perpustakaan Universitas Malahayati tidak hanya fokus pada digitalisasi, tetapi juga pada peningkatan layanan berbasis literasi informasi, agar mahasiswa mampu memanfaatkan sumber daya dengan cerdas, kritis, dan produktif.
Kunjungan ini juga membuka peluang kolaborasi akademik dan pertukaran ilmu pengetahuan antara Universitas Malahayati dan Charles Sturt University. Kehadiran tamu mancanegara tersebut menjadi bagian dari upaya Universitas Malahayati untuk menghadirkan atmosfer akademik yang inklusif, modern, dan berdaya saing global.
Dengan semangat transformasi dan inovasi, UPT Perpustakaan Universitas Malahayati diharapkan dapat menjadi role model bagi pengembangan perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia. (gil)
Editor: Gilang Agusman
Optimalisasi Sampah Organik Jadi Sabun Disinfektan Ramah Lingkungan, Dosen dan Mahasiswa Universitas Malahayati Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Pesawahan
Program ini terselenggara atas dukungan DPPM Kemdikbudristek Tahun 2025 melalui Hibah Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan Nomor Kontrak 334/C3/DT.05.00/PM-BATCH III/2025 tertanggal 10 September 2025.
Tim pengabdian masyarakat berasal dari kolaborasi tiga prodi Hadirkan Inovasi “ECORIND”yakni Farmasi, Teknik Lingkungan, dan Ekonomi. Mereka terdiri dari: apt. Ade Maria Ulfa., M.Kes (Prodi Farmasi), Natalina, S.T., M.T (Prodi Teknik Lingkungan), Prof. Erna Listyaningsih, SE., M.Si., Ph.D (Prodi Ekonomi). Tim ini juga dibantu dua mahasiswa, Galih Bimantara dan Muhammad Putra Pratama.
Melalui sosialisasi, pelatihan, hingga pendampingan teknologi tepat guna, para ibu PKK Kelurahan Pesawahan dibekali keterampilan dalam pemilahan sampah organik rumah tangga (khususnya kulit buah), proses fermentasi ekoenzim, hingga pembuatan produk inovatif berupa sabun disinfektan pembersih lantai “ECORIND” (ECO = Ekoenzim Ramah Lingkungan, RIND = Kulit Buah).
“Pemanfaatan kulit buah sebagai bahan dasar ekoenzim akan menghasilkan sabun disinfektan ramah lingkungan yang ekonomis dan bahkan bernilai jual,” ujarnya.
Lurah Pesawahan, Musa Shaleh., S.I.Kom, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurutnya, Kelurahan Pesawahan memiliki 117 kepala keluarga, dengan 80% di antaranya termasuk keluarga miskin. Data tahun 2024 mencatat bahwa wilayah ini menghasilkan sampah sebanyak 227 kg per hari, dengan 60% berasal dari sampah rumah tangga.
“Selama ini sampah rumah tangga belum dimanfaatkan secara maksimal. Kehadiran program pengabdian masyarakat ini tentu sangat membantu warga, khususnya ibu-ibu PKK, untuk mengolah sampah organik menjadi produk bermanfaat dan bernilai ekonomi,” ungkapnya.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memperoleh peluang ekonomi baru dari pemanfaatan limbah organik rumah tangga. (gil)
Editor: Gilang Agusman
Memaknai Hari Kesaktian Pancasila 2025, Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya
Tahun ini, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Tema ini menjadi pengingat bahwa di tengah keberagaman suku, agama, bahasa, dan budaya, Pancasila hadir sebagai dasar negara sekaligus jembatan pemersatu bangsa.
Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi refleksi atas pengorbanan para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Dengan penuh keberanian, mereka mempertahankan tegaknya ideologi Pancasila dari rongrongan ideologi yang ingin menggantinya. Pengorbanan tersebut menjadi teladan abadi tentang arti kesetiaan, keberanian, dan cinta tanah air.
Peringatan ini bukan sekadar mengenang sejarah, melainkan juga momentum untuk menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Nilai gotong royong, persatuan, toleransi, keadilan, serta semangat musyawarah harus terus dihidupkan di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Mari jadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai ajakan bersama untuk menjaga persatuan bangsa, memperkokoh nasionalisme, dan menumbuhkan semangat cinta tanah air. Semoga dengan berpegang teguh pada Pancasila, Indonesia mampu melangkah lebih maju, kuat, dan bermartabat menuju Indonesia Raya yang sejahtera dan berkeadilan.
Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2025!
Pancasila adalah perekat bangsa, pondasi kokoh menuju Indonesia yang jaya. (gil)
Editor: Gilang Agusman
Fakultas Hukum Universitas Malahayati Lepas 19 Mahasiswa untuk Magang Berdampak 2025, Siap Asah Kompetensi Hukum di Dunia Profesi
Para mahasiswa akan ditempatkan di sejumlah instansi strategis yang menjadi mitra Fakultas Hukum Universitas Malahayati, di antaranya: Lapas Kelas I Bandar Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kantor Notaris dan PPAT Rendy Renaldy, S.H., M.Kn, Kantor Hukum Curia Magna Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa akan didampingi oleh mentor dari masing-masing instansi serta dosen pembimbing lapangan yang akan mengawal, mengevaluasi, dan memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan. Dosen pembimbing lapangan pada Magang Berdampak 2025 yaitu: Erlina, S.P., M.H., Dwi Arassy Aprillia, S.H., M.H., dan Dr. Adhitia Risky Prabowo, S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Aditia Arief Firmanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa program magang ini bukan sekedar agenda akademik, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter dan profesionalisme mahasisa.
“Kami berharap mahasiswa dapat mengasah kemampuan baik softskill maupun hardskill didunia kerja nyata, sekaligus memperoleh tambahan wawasan serta bahan penelitian untuk tugas akhir atau skripsi. Dengan demikian, lulusan Fakultas Hukum Universitas Malahayati mampu bersain dan berkontribusi nyata di bidang hukum,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Rissa Afni Martinouva, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa kegiatan magang berdampak 2025 merupakan implementasi dari visi program studi.
“Program ini diharapkan dapat memberikan bekal dunia kerja sesuai dengan peminatan mahasiswa, baik pidana, perdata, maupun tata negara. Hal ini selaras dengan visi prodi untuk menghasilkan lulusan yang unggul di bidang Ilmu Hukum Bisnis dan Kewirausahaan berbasis teknologi digital yang beretika religius pada tahun 2026,” jelasnya.
Selain bermanfaat bagi mahasiswa, kerjasama ini juga memberi nilai tambah bagi instansi mitra yang mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari kalangan akademisi hukum. Dengan begitu, program magang ini menjadi sinergi yang menguntungkan baik bagi mahasiswa, institusi pendidikan, maupun lembaga mitra. (gil)
Editor: Gilang Agusman
Menari dalam Takdir
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Selepas ashar yang hari-hari ini masih tampak siang. Namun sejatinya perlahan tapi pasti Matahari itu berjalan menuju ufuknya. Siang akan berganti senja, dan akan disusul malam; semua berjalan bagai cakra, dan itulah kehidupan. Tidak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan. Dalam arus deras kehidupan, manusia sering kali berada di persimpangan antara keinginan dan kenyataan. Antara yang diharapkan dan yang terjadi. Dalam setiap denyut nadi, ada kehendak untuk memiliki, untuk mempertahankan, untuk mengontrol arah hidup sesuai kehendak. Namun, semesta tak tunduk pada keinginan. Ia menari dalam irama yang tak dapat ditebak, menyodorkan kenyataan yang kerap tak sejalan dengan harapan. Maka, ketika manusia belajar membiarkan segalanya pergi dan berlalu, menerima yang tidak diinginkan, serta melepaskan yang sangat diinginkan, di situlah ia mulai memahami inti terdalam dari keberadaannya: bahwa hidup bukan tentang memiliki, tetapi tentang mengalami, memahami, dan pada akhirnya, melepaskan.
Manusia adalah makhluk yang didefinisikan oleh kesadarannya. Dalam kesadaran itu, tumbuh keinginan, rasa, harap, serta ketakutan. Keinginan untuk menggenggam kebahagiaan, ketakutan akan kehilangan, harapan akan masa depan, dan penolakan terhadap rasa sakit. Semua itu terjalin dalam jalinan kompleks yang membentuk perjalanan hidup manusia. Namun, kenyataan sering kali menunjukkan bahwa tidak semua hal dapat dikendalikan. Bahkan, dalam banyak hal, apa yang paling diinginkan justru menjadi sumber penderitaan karena manusia menolaknya untuk pergi, atau terlalu takut untuk menerimanya ketika datang tanpa diundang.
Di sinilah muncul paradoks eksistensial: semakin manusia berusaha menggenggam sesuatu, semakin besar kemungkinan ia kehilangan pegangan. Begitu pula dalam hidup, semakin keras manusia menggenggam keinginannya, semakin besar potensi penderitaan saat kenyataan tak berpihak. Maka, penerimaan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan keberanian untuk menyadari bahwa hidup tak dapat sepenuhnya dipetakan. Penerimaan adalah bentuk tertinggi dari kebijaksanaan manusia dalam menghadapi misteri semesta.
Namun, menerima bukan berarti pasrah dalam ketidakberdayaan. Menerima adalah tindakan aktif dari kesadaran yang jernih. Ia menuntut kehadiran utuh dalam momen, keberanian untuk melihat kenyataan apa adanya, dan kebijaksanaan untuk tidak mengubah apa yang tidak bisa diubah. Dalam penerimaan, manusia belajar bahwa tidak semua yang tidak diinginkan adalah keburukan, dan tidak semua yang diinginkan adalah kebaikan. Kadang, luka hadir bukan untuk menyiksa, tetapi untuk menyadarkan. Kadang, kehilangan bukan akhir, melainkan awal dari pertumbuhan. Dan kadang, apa yang datang secara tak terduga justru menjadi jalan bagi perluasan jiwa.
Demikian pula dalam melepaskan. Melepaskan bukan berarti menyerah atau tidak peduli. Melepaskan adalah tindakan kasih terhadap diri sendiri dan kehidupan. Ia menandakan kesediaan untuk tidak menahan apa yang sudah waktunya pergi. Dalam melepaskan, manusia belajar bahwa tidak semua yang indah harus dimiliki selamanya. Bahkan, keindahan sejati sering kali hanya bisa dinikmati dalam ketidakkekalan. Manusia yang memahami hakikat ini tidak akan berpegang pada ilusi keabadian. Ia akan belajar mencintai tanpa menggenggam, menikmati tanpa ketergantungan, dan merelakan tanpa kebencian.
Dalam perjalanan batin seperti itu, manusia tidak lagi menilai hidup berdasarkan apa yang ia miliki, tetapi berdasarkan sejauh mana ia mampu hadir dalam setiap momen, meski pahit atau manis. Ia menyadari bahwa hidup bukan sesuatu untuk dicapai, melainkan misteri untuk dijalani. Tidak semua pertanyaan memiliki jawaban. Tidak semua luka butuh penjelasan. Kadang, cukup dengan mengalami, dan membiarkan pengalaman itu membentuk kedalaman makna dalam diri. Dari sinilah lahir manusia yang utuh, bukan karena ia sempurna, tetapi karena ia mampu menerima ketidaksempurnaan itu sebagai bagian dari tarian kehidupan.
Tarian semesta bukanlah tarian yang dapat diprediksi. Ia tidak bergerak menurut kehendak individu, melainkan menurut irama yang lebih luas, lebih besar dari pemahaman rasional. Maka, manusia yang ingin selaras dengannya tidak boleh kaku. Ia harus lentur, bersedia mengubah langkah ketika musik berubah, dan tidak memaksakan koreografi yang sudah usang pada irama baru yang sedang dimainkan. Ini bukan bentuk ketidakjelasan arah, melainkan bentuk tertinggi dari adaptasi dan kebijaksanaan. Menari dalam semesta berarti bersedia bergerak dalam ketidakpastian, menyelaraskan diri tanpa kehilangan jati diri.
Ironisnya, justru ketika manusia tidak lagi berusaha mengontrol segala hal, ia mulai merasakan kedamaian. Ketika ia berhenti mengejar, ia mulai menemukan. Ketika ia bersedia kehilangan, ia mulai mendapatkan. Ini bukan logika transaksional, tetapi logika eksistensial, yaitu sebuah pemahaman bahwa makna tertinggi bukan terletak pada hasil, tetapi pada proses, bukan pada pencapaian, tetapi pada kehadiran. Di sinilah manusia mulai menari, bukan karena ia menguasai panggung, tetapi karena ia meresapi setiap gerakannya, seberapapun kacau atau indahnya.
Dengan demikian, manusia tidak lagi menjadi korban dari hidupnya, melainkan pelaku yang aktif dalam setiap babak kehidupan. Ia tidak dikendalikan oleh keinginannya, juga tidak dikalahkan oleh ketakutannya. Ia menjadi sosok yang matang, yang tidak hanya berani bermimpi, tetapi juga berani kehilangan. Yang tidak hanya mengejar, tetapi juga merelakan. Yang tidak hanya berharap, tetapi juga menerima kenyataan ketika harapan itu tak terwujud.
Pada akhirnya, hidup adalah tarian panjang yang penuh dengan perpisahan dan pertemuan, kehilangan dan penemuan, harapan dan kehampaan. Tidak ada satu langkah pun yang sia-sia jika dijalani dengan kesadaran. Tidak ada satu momen pun yang tidak bermakna jika diterima dengan hati yang terbuka. Dalam setiap gerak, dalam setiap detik, semesta mengundang manusia untuk ikut menari, bukan sebagai penguasa panggung, tetapi sebagai bagian dari harmoni agung yang tak bisa dipahami sepenuhnya, hanya bisa dialami dengan sepenuh hati.
Jadi, biarkan semua pergi dan berlalu. Terimalah yang tidak kita inginkan. Lepaskanlah yang kita ingin. Bukan karena kita lemah, tetapi karena kita cukup kuat untuk menari bersama semesta. Dalam gerak itulah, kita menemukan makna terdalam sebagai manusia, bukan dalam apa yang kita genggam, tetapi dalam apa yang kita relakan. Bukan dalam apa yang kita miliki, tetapi dalam bagaimana kita hadir. Dan di situlah, kita tidak hanya hidup, tapi benar-benar menjadi hidup. Salam Waras (SJ)
Editor: Gilang Agusman
Kulit Pisang Disulap Jadi Camilan Sehat, Dosen Universitas Malahayati Bersama UMKM Si Bintang Buah Hadirkan Inovasi “KUPIDOR”
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Inovasi pangan kembali lahir dari kreativitas lokal. UMKM Keripik Pisang Si Bintang Buah bersama tim dosen pengabdian masyarakat Universitas Malahayati sukses mengubah limbah kulit pisang menjadi produk camilan sehat bernama KUPIDOR (Kulit Pisang dan Daun Kelor).
Program ini merupakan bagian dari kegiatan “Optimalisasi Limbah Kulit Pisang Kombinasi Daun Kelor” yang didukung oleh Hibah Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) DPPM Kemdikbudristek Tahun 2025, Nomor Kontrak 334/C3/DT.05.00/PM-BATCH III/2025 tertanggal 10 September 2025. Melalui kegiatan ini, tim memberikan sosialisasi, pelatihan, hingga pendampingan teknologi tepat guna kepada para pelaku UMKM pangan.
Selama ini kulit pisang sering dianggap tidak bernilai dan hanya berakhir sebagai limbah. Namun, melalui inovasi KUPIDOR, kulit pisang justru diolah menjadi bahan pangan bergizi tinggi ketika dipadukan dengan daun kelor yang kaya nutrisi. Hasil olahan ini dikembangkan menjadi dua produk unggulan: Stik KUPIDOR yang gurih dan renyah, serta Cookies KUPIDOR dengan cita rasa manis sehat yang disukai semua kalangan.
“Dengan adanya KUPIDOR, kami ingin masyarakat memandang kulit pisang bukan sekadar sampah, tetapi sebagai sumber daya bernilai tinggi. Inovasi ini bukan hanya menawarkan camilan sehat, tetapi juga membuka peluang usaha baru berbasis pangan fungsional lokal,” ungkap Diah Astika Winahyu, S.Si., M.Si, selaku ketua tim pengabdian.
Acara yang berlangsung di UMKM Si Bintang Buah ini diikuti oleh para pelaku UMKM pangan beserta anggotanya. Peserta dibekali berbagai keterampilan, mulai dari: Teknik pengolahan kulit pisang agar aman dikonsumsi, Formulasi Stik dan Cookies KUPIDOR yang sehat, renyah, dan bernilai jual, Strategi manajemen usaha dan pemasaran melalui media sosial serta kemasan menarik.
Selain praktik langsung, peserta juga mendapatkan pendampingan untuk memaksimalkan potensi bisnis inovatif berbasis pangan lokal.
Kegiatan ditutup dengan sesi tasting produk dan diskusi terbuka mengenai peluang pengembangan usaha. Antusiasme peserta sangat tinggi, menunjukkan bahwa inovasi pangan berbasis limbah kulit pisang dan daun kelor ini berpotensi besar dalam mendukung ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta pengurangan limbah lingkungan.
Dengan cita rasa khas, bergizi, dan ramah lingkungan, produk KUPIDOR diharapkan mampu menjadi ikon camilan sehat dari UMKM Si Bintang Buah serta bersaing di pasar lokal hingga nasional. (gil)
Editor: Gilang Agusman
Empat Mahasiswa Universitas Malahayati Raih Prestasi Ajang Piala Rektor III Universitas Lampung Cabang Pencak Silat
Ojo Dumeh atawa Dang Seago-ago
Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung
–
Tulisan saya beberapa waktu lalu yang ada di media ini, menjadikan diskusi panjang dengan sohib-sohib pemerhati masalah sosial dan filsafat. Salah seorang di antaranya mengajak diskusi dengan menyandingkan konsep ojo dumeh dari budaya Jawa dengan dang seago-ago dari budaya Lampung, kaitannya dengan pimpinan daerah yang “bermurah tangan” memberi bantuan kepada intansi vertikal. Diskusi menjadi begitu menarik jika dikaitkan dengan bentuk kepedulian akan nasib warga kota yang harus memikul beban pajak, sementara penggunaan hasil pendapatan daerah dipakai untuk hal yang bukan koridor kedaerahan.
Rangkuman diskusi tadi jika dipaparkan dari kacamata filsafat kontemporer adalah sebagai berikut:
Memberi adalah tindakan yang secara umum dipandang sebagai simbol kebaikan, kemurahan hati, dan tanggung jawab sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, memberi sering dianggap sebagai jalan mulia yang mempertemukan rasa peduli dan solidaritas antarmanusia. Namun, dalam ruang kekuasaan, memberi tidak lagi sesederhana itu. Tindakan memberi, terutama ketika dilakukan oleh seseorang yang memegang otoritas publik, menyimpan kompleksitas etis yang jauh lebih dalam dari sekadar niat baik.
Dalam ruang ini, niat baik bisa menjadi samaran bagi kepentingan lain, bisa menjadi alat kuasa yang membungkus dominasi dengan wajah kemurahan. Di sinilah filsafat dan kebijaksanaan lokal bertemu: untuk menakar niat, menguji kepatutan, dan membatasi kuasa dalam tindakan yang secara lahiriah tampak baik.
Dalam beberapa budaya lokal, terdapat petuah yang merepresentasikan kebijaksanaan etis semacam ini.
Ungkapan seperti ojo dumeh dalam bahasa Jawa dan dang seago-ago dalam bahasa Lampung bukan sekadar petuah warisan, tetapi refleksi moral mendalam tentang posisi manusia dalam struktur sosial dan kekuasaan. Ojo dumeh adalah peringatan agar tidak bertindak semena-mena karena merasa memiliki kuasa, pengetahuan, atau kelebihan. Sementara dang seago-ago adalah seruan untuk tidak bertindak sembarangan, untuk menimbang terlebih dahulu sebelum melangkah. Keduanya menjadi pengingat bahwa setiap tindakan, bahkan yang tampak sebaik memberi sekalipun, harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan kendali diri.
Dalam praktik pemerintahan, contoh konkret yang relevan adalah ketika seorang wali kota memberikan bantuan kepada instansi vertikal. Bantuan itu bisa berupa gedung, kendaraan, alat operasional, bahkan dukungan logistik lainnya. Di permukaan, tindakan ini tampak sebagai bentuk dukungan dan kerja sama antarlembaga. Namun secara struktural dan etis, muncul banyak pertanyaan. Instansi vertikal bukan bagian dari struktur pemerintahan daerah. Mereka berada langsung di bawah komando pemerintah pusat, dan memiliki jalur anggaran serta mekanisme internal tersendiri. Maka ketika kepala daerah menggunakan anggaran publik daerah untuk memberikan bantuan kepada instansi semacam ini, terjadi suatu pelintasan batas administratif dan moral.
Batas ini penting. Bukan untuk menghalangi sinergi, melainkan untuk menjaga keadilan dan integritas tata kelola. Dalam dunia filsafat, batas bukanlah penghalang kebebasan, melainkan penjaga keutuhan etis dalam relasi sosial. Tanpa batas, niat baik bisa berubah menjadi kooptasi. Tanpa kendali, bantuan bisa menjadi alat membangun loyalitas atau bahkan mengamankan posisi kekuasaan. Memberi dalam konteks kekuasaan bukan lagi soal kepedulian, tetapi menyangkut relasi kuasa yang kompleks. Ketika seorang pejabat publik memberikan sesuatu kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan atau penegakan hukum, maka muncul potensi konflik kepentingan. Bantuan itu bisa menciptakan relasi timbal balik yang mengaburkan garis netralitas dan objektivitas kelembagaan.
Lebih dari itu, tindakan semacam itu dapat mencederai prinsip keadilan struktural. Lembaga penegak hukum, misalnya, dituntut untuk bersikap independen dalam menjalankan tugasnya. Namun ketika mereka menerima bantuan langsung dari kepala daerah, baik secara sadar maupun tidak, terbentuk hubungan simbolik yang penuh beban. Publik bisa kehilangan kepercayaan. Aparat menjadi tampak tidak lagi netral, dan kepala daerah seolah memperoleh posisi istimewa yang tidak dimiliki warga atau institusi lain. Di sinilah nilai dari ojo dumeh kembali berfungsi: bahwa kekuasaan, betapapun besarnya, tidak boleh digunakan semaunya. Ia harus ditundukkan kepada kebijaksanaan yang lebih besar, yakni menjaga keseimbangan kekuasaan dan martabat publik.
Dalam filsafat kontemporer, memberi bukanlah tindakan tunggal yang netral. Ia adalah tindakan yang mengandung relasi, posisi, dan kuasa. Pemberi dan penerima tidak pernah berada dalam posisi setara sepenuhnya. Pemberi cenderung memiliki kendali atas bentuk, waktu, dan tujuan pemberian. Karena itu, ketika seseorang dalam posisi kuasa memberi, ia harus sadar bahwa tindakan itu memiliki dampak sosial-politik yang luas. Dalam konteks kepala daerah, memberi kepada lembaga di luar kewenangannya tanpa regulasi yang jelas dan proses yang transparan merupakan bentuk pengambilan alih peran yang bisa membahayakan integritas sistem pemerintahan.
Tindakan seperti itu juga sering dilakukan atas nama efisiensi atau kebutuhan bersama. Misalnya, kepala daerah beralasan bahwa bantuan diberikan agar lembaga tersebut bisa bekerja lebih optimal demi kepentingan masyarakat. Namun di balik alasan itu, kerap tersembunyi praktik lain: pencitraan, penjagaan relasi politik, bahkan investasi sosial yang bisa dikonversi menjadi kekebalan informal. Inilah yang disebut sebagai moralitas yang terdistorsi oleh kekuasaan. Di titik ini, Dang Se Ago-Ago menjadi relevan: bahwa setiap tindakan harus melewati pertimbangan matang, bukan hanya berdasarkan niat, tetapi juga pada dampaknya bagi tatanan sosial dan kelembagaan.
Filsafat juga mengajarkan bahwa etika bukan hanya soal benar dan salah, tetapi soal kepekaan terhadap relasi. Memberi bantuan kepada instansi vertikal secara sepihak tanpa melalui musyawarah, tanpa mekanisme pengawasan, dan tanpa partisipasi masyarakat, merupakan tindakan yang melanggar etika demokrasi. Demokrasi menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik. Ketika wali kota bertindak secara personal, atas nama pemerintahan daerah, namun tanpa konsultasi dan legitimasi yang kuat, maka tindakan itu kehilangan dasar moralnya. Ia menjadi keputusan sepihak yang rawan disalahpahami, bahkan disalahgunakan.
Selain itu, memberi dalam konteks kekuasaan juga bisa menjadi sarana pengaruh tak kasat mata. Ketika seorang kepala daerah memberikan sesuatu kepada lembaga hukum atau vertikal lainnya, pemberian itu membawa serta beban tak terlihat. Di kemudian hari, lembaga yang telah menerima bantuan bisa mengalami dilema ketika harus bersikap tegas terhadap pemerintah daerah. Tindakan hukum atau pengawasan bisa menjadi tumpul karena rasa sungkan, rasa terhutang, atau pertimbangan relasi personal. Di sinilah bahaya terbesar pemberian yang tidak tepat berada: ia merusak tatanan hukum dan prinsip kesetaraan lembaga dalam negara hukum. Ia menciptakan “jaringan kebaikan” yang bersifat manipulatif, kebaikan yang tampaknya tulus, namun mengandung jebakan kekuasaan.
Dalam sistem yang sehat, kolaborasi antarlembaga tetap diperlukan. Namun kolaborasi harus dibingkai oleh mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantuan atau dukungan antarlembaga harus melalui prosedur yang jelas, berdasarkan kebutuhan riil, dan didasarkan pada kesetaraan kelembagaan, bukan kedekatan personal. Tanpa itu, bantuan akan kehilangan integritasnya. Ia bukan lagi alat memperkuat kelembagaan, tetapi menjadi alat memperpanjang pengaruh dan memperlemah pengawasan.
Etika memberi dalam ruang publik juga menuntut kesadaran akan simbol. Tindakan memberi yang dilakukan oleh pejabat negara tidak bisa dibaca secara terpisah dari persepsi publik. Publik menilai bukan hanya substansi tindakan, tetapi juga simbol dan motif di baliknya. Jika publik menilai bahwa bantuan kepada instansi vertikal adalah bentuk pembelian loyalitas atau pengamanan posisi, maka kepercayaan terhadap institusi itu akan melemah. Kepercayaan ini adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih. Sekali kepercayaan itu hilang, maka tindakan apapun, sebaik apapun, akan selalu dicurigai sebagai bagian dari permainan politik yang manipulatif.
Karena itu, memberi harus menjadi tindakan yang dipandu oleh prinsip tanggung jawab. Ia bukan ruang untuk memperlihatkan kuasa, bukan tempat untuk menunjukkan superioritas, apalagi untuk membangun utang budi antar lembaga. Memberi dalam kekuasaan adalah ujian atas kedewasaan moral. Ia harus dilakukan dengan kesadaran penuh bahwa kekuasaan adalah titipan, dan bahwa setiap tindakan akan meninggalkan jejak, bukan hanya pada hubungan antar institusi, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Nilai-nilai seperti ojo dumeh dan dang seago-ago adalah warisan budaya yang perlu dihidupkan kembali, terutama dalam ruang-ruang kekuasaan yang hari ini semakin sering meminjam bahasa kebaikan untuk menutupi kepentingan tersembunyi. Dalam dunia politik yang penuh dengan permainan simbol, kita perlu petunjuk moral yang membumi dan relevan. Nilai-nilai itu tidak hanya membimbing individu dalam bertindak, tetapi juga menjaga agar struktur sosial tetap berjalan pada jalurnya: jalur keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab. Ketika seorang pejabat mampu memberi tanpa merasa lebih tinggi, tanpa menciptakan ketergantungan, dan tanpa merusak struktur, maka ia sedang menjalankan kekuasaan sebagai bentuk pengabdian, bukan dominasi.
Akhirnya, yang perlu selalu diingat adalah bahwa memberi bukanlah akhir dari niat baik. Ia adalah awal dari rangkaian tanggung jawab. Di dalamnya terkandung kehati-hatian, kesadaran posisi, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap dampaknya. Dalam dunia yang semakin penuh dengan kerumitan moral, batas bukanlah penghalang kebaikan. Ia adalah pagar yang membuat kebaikan tetap bermakna. Dalam kekuasaan, hanya mereka yang mampu menahan diri, yang layak dipercaya untuk memberi. Salam Waras (SJ)
Editor: Gilang Agusman