
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id) : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan” di Gedung MCC Universitas Malahayati, Senin (3/7/2023).
Acara dibuka Wakil Rektor III Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. Eng Rina Febrina, ST., MT, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar mahasiswa dapat menjadi pengontrol kehidupan sosial di masyarakat melalui pemberian saran, kritik, dan solusi terhadap permasalahan sosial serta permasalahan bangsa. Ia juga berharap agar mahasiswa dapat mewujudkan visi misi Universitas Malahayati yang beretika religius.

“FGD ini merupakan salah satu fungsi mahasiswa yang sedang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Tujuan dari forum ini adalah untuk membuka wawasan mengenai RUU Omnibus Law Kesehatan,” katanya.
Seperti yang diketahui bersama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terus menjadi sorotan, terutama setelah tenaga kesehatan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya.
Lima organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), telah menyatakan penolakan atas RUU Kesehatan tersebut.

Sedangkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Aditya Arief Firmanto, SH., MH menyampaikan bahwa ada beberapa isu yang telah dikaji terkait RUU Omnibus Law Kesehatan, antara lain kegiatan yang berhubungan dengan ruang konsil kedokteran, izin praktek, dan tenaga kesehatan asing.
Dalam FGD ini, narasumber yang diundang adalah para ahli dan praktisi di bidang kesehatan dan hukum, antara lain Dr. Kadafi, Sp.An, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes, Ketua MKEK IDI Bandar Lampung, Dr. Budiyono, SH., MH, pakar hukum tata negara dari Universitas Lampung, dan Chandra Muliawan, SH., MH, CLA, akademisi hukum dari Universitas Malahayati Bandar Lampung. (451/**)
Produk Cookies Daun Kelor dan Teh Daun Kelor Koperasi Universitas Malahayati Resmi Bersertifikat Halal
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menyerahkan sertifikat halal kepada produk UMKM Cookies Daun Kelor dan Teh Daun Kelor Koperasi Universitas Malahayati Bandar Lampung, Kamis (6/7/2023).
Hadir Rusyda Ulfa Aryani, S.Si., M.Pd dan Novita Isdasari, M. Pd dari P3H Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Rusyda mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat halal ini tidak mudah perlu mengikuti beberapa tahapan.
“Dengan adanya program self declare, kami dapat membantu bapak dan ibu dengan cara yang mudah, tidak pula kami menyulitkan, keluarnya juga pun tidak lama, dan memang benar-benar gratis dari kementerian agama,” ucapnya.
Kehadiran Rusyida ke Universitas Malahayati selain menyerahkan sertifikat halal, juga untuk melakukan peninjauan terkait ketersediaan produk. “Memastikan saja bahwa produknya ada sebagai bahan dokumentasi dan laporan,” ujarnya.
Rusyda berharap melalui Koperasi Universitas Malahayati dapat membangkitkan lagi kesadaran masyarakat untuk meningkatkan produk halalnya.
“Mewakili satgas halal Kota Bandar Lampung beserta kanwil, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada kami,” ucapnya. (451/**)
Warek 1 Universitas Malahayati Muhammad: Buku Transformasi Pembelajaran Kewirausahaan Bantu Gen Z Kuasai Digitalpreneur
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Buku berjudul “Transformasi Pembelajaran Kewirausahaan: Membangun Keterampilan Digitalpreneur dalam Era Digital” terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 1 Juli 2023 dengan Nomor Pencatatan 000484832.
Salah satu tim penyusun yang juga Wakil Rektor 1 Universitas Malahayati, Muhammad, S.Kom, M.M, mengatakan buku ini terdiri dari 12 bab membahas bagaimana menguasai keterampilan digitalpreneur, inovasi, dan kreativitas dalam kewirausahaan digital.
Selain itu membahas pemasaran dan branding dalam era digital, manajemen risiko dan kemanan dalam bisnis digital, kolaborasi dan jaringan dalam bisnis digital, menghadapi perubahan dan trend dalam bisnis digital, membangun model bisnis digital yang berkelanjutan, implementasi dan evaluasi pembelajaran kewirausahaan digital, termasuk tantangan dan peluang masa depan untuk kewirausahaan digital.
“Buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh implementasinya dan mudah untuk dipahami oleh pembaca,” jelasnya, Kamis (6/7/2023)
Para penulis berharap buku ini dapat menjadi acuan mengenai pembelajaran kewirausahaan digital dan dapat menginspirasi dan membantu generasi digitalpreneur, terutama pembaca Gen Z, untuk memperoleh keterampilan dan perspektif yang diperlukan untuk menghadapi era digital yang semakin kompleks. (451/**)
Susun Buku Digitalpreneur, Warek 1 Universitas Malahayati Terima Hak Cipta dari KUMHAM RI
Bandarlampung (malahayati.ac.id): Wakil Rektor 1 Universitas Malahayati, Muhammad, S.Kom, M.M, bersama dengan tim penyusun buku menerima sertifikat hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemberian hak cipta ini dilakukan pada 1 Juli 2023 dengan Nomor Pencatatan 000484832.
Tim penyusun buku tersebut terdiri dari Febrianty, Divianto, Muhammad, Mutiara Lusiana Annisa, dan Rezania Agramanisti Azdy.
Buku berjudul “Transformasi Pembelajaran Kewirausahaan: Membangun Keterampilan Digitalpreneur dalam Era Digital”.
Warek Muhammad mengatakan, buku ini terdiri dari 12 bab, diantaranya membahas bagaimana menguasai keterampilan digitalpreneur, inovasi, dan kreativitas dalam kewirausahaan digital.
“Semoga buku itu bermanfaat bagi khalayak ramai,” ucapnya.
Buku ini mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai karya yang memiliki hak cipta yang sah.
Surat Pencatatan Hak Cipta yang mereka terima sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta ini berlaku selama hidup pencipta dan akan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Surat Pencatatan Ciptaan ini ditandatangani Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini menegaskan pengakuan resmi terhadap karya yang telah dihasilkan Muhammad dan tim.
Buku “Transformasi Pembelajaran Kewirausahaan: Membangun Keterampilan Digitalpreneur dalam Era Digital” diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pemahaman tentang kewirausahaan di era digital. (451/**)
Rissa Afni Martinouva: Pentingnya Perjanjian Tertulis Layanan Pengobatan Tradisional
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id) : Dosen Universitas Malahayati Bandar Lampung, Fakultas Hukum, Rissa Afni Martinouva,SH.,MH, meneliti pentingnya perjanjian penyembuhan pada pengobatan tradisional di Bandar Lampung, pada November 2019.
Hasil penelitian menyimpulkan, ditemukan banyak pengobatan alternatif yang tidak memiliki pernyataan tertulis terkait tindakan pengobatan.
Dalam penelitian ini, Rissa memilih 60 pasien pengobatan alternatif menjadi sampel. Dari 60 sampel terdapat 39 pasien telah mengetahui pengobatan tradisional berizin.
Hasil penelitian 60 sampel, hanya 3 orang yang menerima pernyataan tertulis pelayanan pengobatan tradisional. Sedangkan 57 sampe tidak menerima. Hal ini membuktikan, hanya sebagian kecil pengobatan tradisional yang pernyataan tertulis pelayanan pengobatan tradisional pada pasiennya.
“Setiap tindakan pengobatan tradisional yang mengandung resiko tinggi bagi pasien harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan,” kata Rissa
Rissa menjelaskan bahwa praktik pengobatan tradisional selain dapat meningkatkan status pasien, dimungkinkan akan menimbulkan keadaan buruk bagi pasiennya.
“Pengobat dalam melakukan penyembuhan dengan metode tusuk jarum dapat saja terjadi kesalahan sehingga menambah kondisi buruk terhadap pasien,” katanya.
Rissa juga menambahkan saran pada akhir hasil penelitiannya bahwa perlu adanya peran serta pemerintah kota Bandar Lampung sangat dibutuhkan terhadap pengawasan dan memberikan penyuluhan pernyataan tertulis terkait tindakan pengobatan.
“Perlu ada perjanjian penyembuhan yang ditertibkan antara penyelenggara pengobatan tradisional dan pasein agar tindakan yang dilakukan benar-benar telah disetujui dan akibat dari praktik yang dilakukan akan mudah diterima, menimbulkan rasa aman dan lebih dapat dipertanggungjawabkan antara kedua pihak,” jelasnya (451/**)
Gelar FGD RUU Omnibus Law Kesehatan, Ini Kata Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati
Bandar Lampung (malahayati.ac.id) : Polemik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan masih terus berlanjut. Meskipun mendapat banyak penolakan dari berbagai lembaga dan tenaga kesehatan, DPR RI tetap akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Menyikapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan” di Gedung MCC Universitas Malahayati pada Senin (3/7/2023).
Imam Mahdi, Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati, menyatakan bahwa urgensi RUU kesehatan ini menjadi momok yang luar biasa, terutama bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Dalam pertemuan dengan BEM Fakultas Kesehatan, mereka sepakat bahwa RUU ini memiliki pasal-pasal yang sangat merugikan bagi tenaga kesehatan.
Salah satu permasalahan yang diangkat adalah impor tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menyamakan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dengan tindak pidana umum. Hal ini berarti bahwa semua pelanggaran dapat dianggap sebagai pelanggaran umum.
“Melalui hasil FGD ini, kami akan menyusun berita acara yang memuat permasalahan yang ada sebagai bahan acuan untuk audiensi dengan parlemen, terutama di DPRD kota dan provinsi, hingga tingkat pusat,” ungkap Imam.
Imam berharap dapat menyampaikan aspirasi tenaga kesehatan kepada parlemen, terutama melalui audiensi tersebut. BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati juga berupaya mencari dukungan dari organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia, agar mereka sebagai mahasiswa memiliki dasar yang kuat dengan dukungan para profesional tersebut.
Dengan dilaksanakannya FGD ini, diharapkan permasalahan yang terkait dengan RUU Omnibus Law Kesehatan dapat terangkat dan mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang. Mahasiswa sebagai agen perubahan berkomitmen untuk membawa aspirasi tenaga kesehatan ke tingkat yang lebih tinggi. (451/**)
BEM FH Universitas Malahayati Bandar Lampung Gelar FGD RUU Omnibus Law Kesehatan
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id) : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan” di Gedung MCC Universitas Malahayati, Senin (3/7/2023).
Acara dibuka Wakil Rektor III Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. Eng Rina Febrina, ST., MT, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar mahasiswa dapat menjadi pengontrol kehidupan sosial di masyarakat melalui pemberian saran, kritik, dan solusi terhadap permasalahan sosial serta permasalahan bangsa. Ia juga berharap agar mahasiswa dapat mewujudkan visi misi Universitas Malahayati yang beretika religius.
“FGD ini merupakan salah satu fungsi mahasiswa yang sedang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Tujuan dari forum ini adalah untuk membuka wawasan mengenai RUU Omnibus Law Kesehatan,” katanya.
Seperti yang diketahui bersama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terus menjadi sorotan, terutama setelah tenaga kesehatan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya.
Lima organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), telah menyatakan penolakan atas RUU Kesehatan tersebut.
Sedangkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Aditya Arief Firmanto, SH., MH menyampaikan bahwa ada beberapa isu yang telah dikaji terkait RUU Omnibus Law Kesehatan, antara lain kegiatan yang berhubungan dengan ruang konsil kedokteran, izin praktek, dan tenaga kesehatan asing.
Dalam FGD ini, narasumber yang diundang adalah para ahli dan praktisi di bidang kesehatan dan hukum, antara lain Dr. Kadafi, Sp.An, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes, Ketua MKEK IDI Bandar Lampung, Dr. Budiyono, SH., MH, pakar hukum tata negara dari Universitas Lampung, dan Chandra Muliawan, SH., MH, CLA, akademisi hukum dari Universitas Malahayati Bandar Lampung. (451/**)
Yuk Hadir, Universitas Malahayati Bandar Lampung Gelar FGD RUU Omnibus Law Kesehatan 3 Juli 2023
Bandarlampung (malahayati.ac.id) : Universitas Malahayati Bandar Lampung akan mengadakan Forum Group Discussion dengan tema “Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan” di Gedung MCC Universitas Malahayati pada Senin, 3 Juli 2023.
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi peserta untuk membahas isu-isu penting seputar RUU Omnibus Law Kesehatan yang saat ini sedang diperdebatkan di masyarakat.
Sambutan selamat datang akan disampaikan Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. dr. Achmad Farich, MM, yang akan menyampaikan dukungan dan harapannya terhadap diskusi yang akan berlangsung. Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Aditia Arief Firmanto, SH., MH, juga akan memberikan kata sambutan sekaligus memperkenalkan para pembicara yang akan hadir.
Pembicara-pembicara yang diundang dalam acara ini para ahli dan praktisi di bidang kesehatan dan hukum. Dr. Kadafi, Sp.An, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Bandar Lampung, dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes, Ketua MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran) IDI Bandar Lampung.
Lainya, Dr. Budiyono, SH., MH, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Lampung, juga akan hadir sebagai pembicara untuk memberikan pandangan hukum terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. Sementara itu, Chandra Muliawan, SH., MH, CLA, seorang akademisi hukum dari Universitas Malahayati Bandar Lampung, akan menyumbangkan perspektif akademis dalam diskusi ini.
Acara ini terbuka untuk semua pihak yang berminat untuk hadir dan berpartisipasi. Peserta yang ingin mengikuti forum dapat menghubungi Agoy melalui nomor telepon 085768358517 untuk melakukan pendaftaran.
Diharapkan Forum Group Discussion ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan pemahaman yang mendalam tentang RUU Omnibus Law Kesehatan, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembentukan kebijakan kesehatan yang berdampak pada masyarakat.
Universitas Malahayati Bandar Lampung berharap melalui kegiatan ini, akan tercipta dialog yang konstruktif dan solutif dalam rangka menghadapi perubahan yang signifikan di bidang kesehatan. (451/**)
Universitas Malahayati Bandar Lampung Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Universitas Malahayati Bandar Lampung menggelar penyembelihan hewan kurban sebagai rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah bertempat di lingkungan Universitas Malahayati Bandar Lampung, Kamis (29/6/2023).
Hewan kurban berjumlah 7 ekor sapi, 3 ekor kerbau, dan 3 ekor kambing yang disembelih. Hewan-hewan tersebut telah disiapkan dengan baik sebelumnya dan dipilih dengan cermat untuk memastikan kebersihan dan kualitas daging yang dihasilkan.
Daging kurban yang diperoleh dari penyembelihan ini akan dibagikan kepada karyawan, dosen, dan keluarga besar civitas, dan anak yatim asuhan Universitas Malahayati. Hal ini sebagai upaya Universitas Malahayati untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat.
Berikut adalah daftar yang berkurban sapi dan kerbau, diantaranya Agung E H dan Keluarga, Marzuki Bintang ( dan keluarga, Nurbayani, Mahmud, Farhan YM Bintang, Subhan YM Bintang, Sheyla Ferera, Al Fayadh Bintang, Zea Mayam Bintang), Harmani Harun dan Keluarga, Muhammad dan Keluarga, Achmad Farich dan Keluarga, Tarmizi (dan keluarga, Maysarah, Radiktia El Shirazy, Rally Octa Hadinata, Muhamad Jakfar, Khairan), Hj. Nurbaiti dan Keluarga, Ruslan Junaidi dan Keluarga, Zulkarnaini Bintang dan Keluarga, Adrian Rival Djamil dan Keluarga
Sedangkan untuk yang berkurban kambing yakni, Marisa Anggraini, Tusy Triwahyuni, dan Fitdia Nizilil Aski.
Dengan adanya penyembelihan hewan kurban ini, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar civitas akademika Universitas Malahayati Bandar Lampung serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar. Universitas Malahayati berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi semua pihak yang terlibat. (451/***)
Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Mari kita ambil hikmahnya dan terus berupaya menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. Saya Dr. Achmad Farich, dr., MM Rektor Universitas Malahayati beserta Seluruh Staf & Civitas Akademika Universitas Malahayati Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Untuk saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci kita do’akan menjadi haji mabrur, diterima segala amal ibadahnya, dan kembali dengan hati yang penh ketenangan dan kebahagiaan.
Wassalamu’alaikum wr wb (gil/humasmalahayatinews)
UKM Mahapala Universitas Malahayati Gelar Donor Darah dan Penanaman Pohon
Aditia Arief Firmanto, S.H.,M.H selaku Pembina UKM Mahapala, mengatakan kegiatan ini merupakan “Hari Bakti Mahapala” dengan aksi penanaman pohon dan donor darah, itu merupakan kegiatan Mahapala yang ketiga. Sebelumnya kegiatan ini pada tahun 2016,2017,2023 dan kegiatan ini merupakan bagian dari tridarma Perguruan Tinggi.
Aditia menjelaskan,donor darah ini bekerja sama dengan HPU dan PMI, dan penanaman bibit pohon bekerjasama dengan wahana lingkungan hidup.
“Acara ini rencananya diadakan setiap tahun pada Hari Bakti Mahapala dan kegiatan ini akan menjadi rutinitas tahunan,” ungkap Aditia.