Katalog buku Hukum Pidana Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Buku Hukum Pidana Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
ISBN: Proses
Penerbit: UPPM Universitas Malahayati
Penulis:
Aditia Arief Firmanto, S.H.,M.H.
Muhammad Kadafi
Erna Dewi
Sinopis:
Buku Hukum Pidana Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia ini untuk mendukung kemampuan mahasiswa program studi Ilmu Hukum dalam pengembangan diri sebagai calon sarjana hukum, yang mampu menjelaskan menjelaskan sejarah hukum pidana di Indonesia, definisi pidana, dasar pemidanaan, teori-teori hukum pidana hingga gabungan delik (Concursus/Samenloop). Dalam Buku Ajar Hukum Pidana lebih menitikberatkan pada teori hukum pidana materiil yang disertai dengan perkembanganya, khususnya di bidang pidana sehingga dapat memudahkan untuk memahami segala teori, konsep yang terdapat pada Hukum Pidana. Buku Ajar ini terdiri atas 12 Bab, yang secara terperinci sebagai berikut :
- BAB I tentang Sejarah Hukum Pidana Di Indonesia yang terdiri atas kegiatan belajar yang secara rinci mengenai Sejarah Hukum Pidana di Zaman VOC, Zaman Hindia Belanda, Zaman Pendudukan Jepang, Kemerdekaan dan KUHP Terbaru.
- BAB II tentang Teori Hukum Pidana yang terdiri atas pengertian dan tujuan pidana.
- BABIII tentang Ruang Lingkup Kekuatan Berlakunya Hukum Pidana yang terdiri atas Asas Legalitas, Penerapan Analogi, Hukum Transitoir, Berlakunya Hukum PidanaMenurut Ruang Tempat dan Orang, Hukum Pidana Supranasional.
- BABIV tentang Interpretasi Undang-Undang Pidana yang terdiri atas Pentingnya Interpretasi, Penemuan Hukum Oleh Hakim Pidana, Jenis-Jenis Interpretasi Undang-Undang.
- BAB V tentang Perbuatan dan Rumusan Delik yang terdiri dari Pengertian Delik, Rumusan Delik, Perbuatan dan Rumusan Delik Dalam Undang-Undang, Cara Merumuskan Delik, Pembagian Delik, Waktu dan Tempat Terjadinya Delik (Tempus et Locus Delicti).
- BAB VItentang Kesalahan Dalam Arti Luas dan Melawan Hukum yang terdiri dari Sengaja, Kelalaian (Culpa), Kesalahan dan Pertanggungjawaban PidanaMelawan Hukum, Subsosialitas.
- BAB VII tentang Dasar Peniadaan Pidana yang terdiri atas Pengertian, Pembagian Dasar Peniadaan Pidana, Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Daya Paksa (Overmacht), Pembelaan Terpaksa, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas, Menjalankan Ketentuan Undang-UndangMenjalankan Perintah Jabatan, Dasar Peniadaan Pidana di Luar Undang-Undang.
- BAB VIII tentang Teori-Teori Tentang Sebab Akibat yang terdiri dari pengertian dan teori-teori kausalitas.
- BABIX tentang Hukum Penintensier yang terdiri atas Pengertian, Masalah Pokok Hukum Penintensier, Obyek Hukum PenintensierKriminalisasi, Dekriminalisasi, Jenis-Jenis Pidana, Tindakan, Pidana BersyaratPelepasan Bersyarat.
- BABX tentang Dasar Peniadaan Penuntutan yang terdiri dari Asas Nebis In Idem, Lampau Waktu, Afkoop atau Penebusan, Kematian Terdakwa Atau Terpidana, Tidak Adanya Pengaduan, Pencabutan Pengaduan.
- BAB XI tentang Dasar pemberatan pidana karena jabatan, perbarengan tidak pidana, dasar pemberatan pidana, dasar peringanan pidana.
- BABXII tentang Delik Percobaan, Delik Penyertaan dan Gabungan Delik yang terdiri atas Bentuk dan Delik Percobaan, Percobaan Menurut KUHP Terbaru, Bentuk Penyertaan, Ajaran Formal dan Materiil Tentang Pembuat dan Peserta, Arti DadersPleger, Doen Pleger, Medeplegen, Medeplichtige, Uitloker.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!