Dosen Universitas Malahayati, Laksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Informed Consent Online Terhadap Layanan dan Jaminan Kesehatan Pengobatan Tradisional di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id) : Sosialisasi Penerapan Aplikasi Informed Consent Online Terhadap Pelayanan dan Jaminan Kesehatan pengobatan Tradisional di Bandarlampung, oleh dosen Universitas Malahayati Bandarlampung, Rissa Afni Martinouva, S.H., M.H, Sri Maria Puji Lestari, dr., M.Pd. Ked, Marcelly Widya Wardana, S.T., M.T.

Penyuluhan dilakukan dengan menghadirkan pemateri dari Ketua Forum Komunikasi (FORKOM) HATTRA Kota Bandarlampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan Pihak Pengembang Teknologi Informed Consent Online. Penyuluhan yang dilaksanakan oleh pengembang pengabdian Rissa Afni Martinouva,Sri Maria Puji Lestari, dan Marcelly Widya Wardana memberikan pemahaman alasan pengobatan tradisional diarahkan menggunakan informed consent online secara hukum, kesehatan dan pengembangan teknologi.

Para pelaksana pengabdian yang diwakili oleh Rissa Afni Martinouva memaparkan tujuan dan manfaat dari Program Aplikasi Informed Consent Online. Bapak Janjan Suja Ketua FORKOM HATTRA Kota Bandar Lampung menyatakan dan menyambut baik hadirnya informed consent online. Penyuluhan dilakukan oleh Bapak Tyan Tasa, S.Kom terkait penyuluhan sitem informasi dari program informed consent online.

Penjelasan sistem informasi yaitu, oleh Bapak Tyan Tasa, S.Kom pihak pengembangan teknologi yang memberikan penjelasan terhadap alur penggunaan informed consent online. Melalui alamat kepkmalahayati.my.id/ic, maka para penyehat tradisional dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dapat menggunakan aplikasi ini. Ibu Leni septiana, SKM, M.Kes. dan Ibu Ajeng Sekar Lestari SKM merupakan penyuluh dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung  memberikan materi pembinaan dari dinas kesehatan dan prosedur perizinan penyehat tradisional.

Rissa Afni Martinouva mengatakan “Perjanjian peyembuhan merupakan bidang keilmuan perdata yang berfungsi mengantisipasai kegiatan perjanjian pihak-pihak agar dapat melindungi hak dan kewajiban kedua pihak atau lebih”.

“Pelaksanaan adanya aplikasi informed consent online sebagai perlindungan hukum baik kepada penyelenggara pengobatan tradisional maupun kepada pasien sebagai konsumen”. lanjut Rissa.

“Pengabdian bersama mitra masyarakat telah dilakukan terkait adanya penerapan perjanjian penyembuhan berupa aplikasi informed consent online, pada pelaksanaan pengobatan tradisional di Kota Bandarlampung”. tuntasnya. (gil/humasmalahayatinews)

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply