Dosen Universitas Malahayati Laksanakan Penyuluhan Urgensi Aspek Hukum Merek Packaging pada UMKM di Bandarlampung (Produk Olahan Singkong)

BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id) : Dosen Universitas Malahayati Bandarlampung, Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Kesehatan, bersama mahasiswa melaksanakan Pengabdian Masyarakat di Desa Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung. Kegiatan ini berlangsung pada 6, 9, 13, dan 14 Desember 2022.

Tim Pengusul dalam kegiatan ini diketuai oleh Aditia Arief Firmanto, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum) yang beranggotakan Nurhalina Sari SKM., M.KM (Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan), dan Rissa Afni  Martinouva, SH., MH (Dosen Fakultas Hukum) bersama narasumber dan bermitra masyarakat yang terkait.

Aditia Arief Firmanto mengatakan, pengabdian yang telah dilakukan ini terkait adanya penyuluhan urgensi aspek hukum merek packaging pada UMKM di Bandar Lampung (produk olahan singkong).

“Melimpahnya hasil alam berupa singkong di Desa Sumber Agung yang dikelola oleh UMKM namun tidak mempunyai merek bahwa dirasa perlu adanya penyuluhan tersebut”. ujar Aditia.

Aditia mengutarakan bahwa tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menyadarkan dan memberi pengetahuan hukum akan pentingnya proses pembuatan merek, pendaftaran merek sampai dengan hak-hak apa saja jika merek telah terdaftar sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

“Pengabdian yang diselenggarakan akan menghadirkan fasilitas bagi masyarakat yang memang berupa penyerahan barang ke mitra usaha makanan olahan singkong bagi salah satu UMKM Desa Sumber Agung”. sambungnya.

Rissa Afni  Martinouva menambahkan, urgensi yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah agar mahasiswa dan UMKM  mengetahui tentang merek dan logo beserta aspek-aspek didalamnya.

“Kegiatan ini memberikan motivasi kepada mahasiswa dan warga lainya untuk secara cerdas mengembangkan pengetahuan soft skill selain hard skill dalam berwirausaha sebagai peningkatan kesejahteraan didalam kehidupanya”. kata Rissa.

Rissa juga menjelaskan pengabdian didasarkan pada hasil yang dilaksanakan terkait penyuluhan urgensi aspek hukum merek packaging pada UMKM di Bandar Lampung (Produk Olahan Singkong).

“Pedagang kecil membutuhkan perlindungan hukum untuk dapat mempertahankan usahanya”. imbuhnya.

“Selain itu guna mengamankan hak kepemilikan merek dan menghindarkan dari sengketa, para pelaku UMKM perlu mendaftarkan perlindungan atas mereknya”. jelasnya.

​Nurhalina Sari memaparkan metode yang digunakan yaitu normatif empiris yaitu menguraikan dasar hukum dan menyesuaikan penyuluhan terhadap kenyataan yang dibutuhkan di lapangan.

Ketentuan karakteristik populasi dilakukan dengan teliti dalam studi pendahuluan (preliminary research). Lokasi Penelitian, Populasi dan Sampel Populasi pada penelitian ini adalah UMKM di Desa Sumber Agung, Kemiling, Kota Bandar Lampung dengan Purposive sampling cara mengambil sample didasarkan pada tujuan tertentu.

​Lebih lanjut, Nurhalina Sari menyampaikan penyuluhan dibagi dalam 3 program tahapan, pertama penyampaian materi penyuluhan dalam Forum Group Discussion (FGD), bertempat di Balai Desa Sumber Agung, pada Pukul. 09.30 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB, dengan narasumber Bpk. Tyan Tasa S.Kom yang berkompeten dalam pembuatan Desain Logo dan Merek Dagang, kedua membuat Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Malahayati Carier Center (MCC), pada hari Jum’at, 09 Desember 2022, Pukul. 09.30 s.d Pkl. 11.00 dengan dihadiri oleh 27 peserta yang dihadiri oleh UMKM warga Sumber Agung, Kemiling Bandarlampung dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati dengan didampingi oleh fasilitator disetiap kelompoknya. (gil/humasmalahayatinews)

2 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply