Dosen Hukum Universitas Malahayati Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilbup Tana Tidung
BANJARMASIN (malahayati.ac.id): Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H., hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilihan Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara. Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Tubagus Muhammad Nasarudin menyoroti keputusan KPU Tana Tidung Nomor 298 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Ibrahim Ali dan Sabri sebagai peserta Pilbup. Menurutnya, keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dalam proses pembuatannya.
“KPU Tana Tidung tidak mengedepankan asas kecermatan atau bertindak cermat dalam membuat keputusan ini, yang mengakibatkan keputusannya tersebut merugikan bagi paslon yang lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut bisa dibatalkan oleh PTTUN Banjarmasin karena adanya pelanggaran oleh Paslon Ibrahim Ali yang telah melanggar terhadap Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Tubagus menambahkan, semoga dari keterangannya itu dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. (*)
Editor: Asyihin