Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Malahayati
BANDARLAMPUNG (malahayati.ac.id): Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Malahayati dibentuk sejak 16 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2954.10.411.12.21 yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua dan Sekertaris Anggota. Pembentukan tersebut belum sedianya ditetapkan oleh panitia seleksi. Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga disertai dengan terbitnya Peraturan Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung Nomor: 2427.10.401.12.21 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Malahayati.
Pembentukan Satgas PPKS kembali dilaksanakan, hal ini mengingat terdapat beberapa tahapan yang harus dijalani yaitu pembelajaran modul, ujian dan seleksi bagi Panitia Seleksi (Pansel) dan Satgas PPKS di Lingkungan Universitas Malahayati.
Tahapan seleksi direkomendasi oleh Rektor Universitas Malahayati 10 (Sepuluh) nama terdiri dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa pada 26 Februari 2024. Tahap rekomendasi tersebut menghasilkan 5 (Lima) hingga 7 (tujuh) orang yang kemudian akan menjadi Panitia Seleksi Satgas (PPKS).
Calon Pantia Seleksi mengikuti pembelajaran modul dan ujian tes seleksi secara online yang terdaftar dengan akun masing-masing. Calon panitia seleksi juga mengikuti tes uji publik dengan menampilkan profil penampilan dan kemampuannya dalam bentuk video yang dinilai langsung oleh tim independen advokasi di luar kampus dan tim penilai dari beberapa pihak kampus. Melalui proses tersebut menghasilkaanTim Panitia Seleksi Satgas PPKS yang terdiri dari 7 (tujuh) orang, yaitu : Rissa Afni Martinouva, S.H.,M.H.dosen di Program Studi Ilmu Hukum; Octa Reni Setiawati, M.Psi, Piskolog dan Supriyati, S.Psi., M. Si dosen di Program Studi Psikologi; Euis Mufhaman, S.E., M.Ak. dosen di Program Studi Manajemen; Dewi Avianti, S.E., S.Psi dan Reni Tania, S.E. Selaku Tenaga Kependidikan; dan Jilan Sepriani mahasiswa pada Program Studi Psikologi.
Selanjutnya beberapa tahap dilaksanakan untuk membentuk Satgas PPKS, dimulai denganmengumumkan perekrutan Calon Satgas PPKS hingga penunjukan perwakilan dari beberapa program studi yang ada di Lingkungan Universitas Malahayati. Rekomendasi calon Satgas PPKS juga mendapat persetujuan dari Rektor Universitas Malahayati Bapak dr. Dr. Achmad Farich, M.M.
Seleksi calon Satgas PPKS dilaksanakan melalui tahap seleksi online dan wawancara langsung terhadap Panitia Seleksi PPKS. Calon Satgas PPKS juga mengikuti pembelajaran modul dan ujian tes seleksi secara online yang terdaftar dengan akun masing-masing. Calon Satgas PPKS seleksi juga mengikuti tes uji publik dengan menampilkan profil penampilan dan kemampuannya dalam bentuk video yang dinilai langsung oleh tim independen advokasi luar kampus dan tim penilai dari beberapa pihak kampus. Seleksi uji dan tes wawancara yang dilaksanakan telah menghasilkan 15 (Lima Belas) orangSatgas PPKS terdiri dari dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, yaitu: Rika Yulendasari, S.Kep.,Ns., M.Kep; Nurliyani, S.ST., M.Kes; Dwi Arrasy Aprillia RS, S.H., M.H.; Dr. Mala Kurniati, S.Si., M.Biomed; Agustia Wulandari, S.E.; Dewi Lutfianawati, M. Psi., Psikolog; Tubagus Muhammad Nasarudin, S.H., M.H; Ayu Nursari, S.E., M.E; Dewi Yuliasari,S.SiT.,Bdn., M.Kes; Nova Muhani, S.ST, M.KM; Adi Prastyo, S.T., M.T.; apt. Shinta Wulandari, M.Farm; Faqih Al Mubarok; Puja Nur Kholijah; Nathania Rajagukguk. Pada 22 Maret 2024 dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Malahayati Nomor : 0704.10.401.03.24 Tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Periode 2024-2026. Selanjutnya diterbitkan adanya Peraturan Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Malahayati.
Ungkapan pemahaman terhadap pentingnya Satgas PPKS di Lingkungan Kampus Universitas Malahayati diuraikan oleh Panitia Seleksi. PPKS sangat penting keberadaannya dilingkungan kampus karena masyarakatnya dominan oleh para remajayang perilakunyaperlu mendapatkan edukasi terhadap hal-hal yang mengarah pada kekerasan seksual di lingkungan universitas. Kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan yang merugikan integritas fisik psikologis dan seksual seseorang, untuk itu, Satgas PPKS bertugasmerancang dan mengimplementasi program-program pencegahan dan memberikan dukungan kepada korban serta memastikan penanganan kasus yang adil dan berkeadilan. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa dan sivitas akademika.
Satgas PPKS di lingkugngan kampus sangat dibutuhkan perannya dikarenakan perubahan dan kemajuan zaman saat ini membuat banyaknya kekerasaninsiden kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini dapat mengancam peserta didik dan warga satuan pendidikan karena itu hati saya tergerak ingin ikut serta membantu dan mencegah menangani kasus kekerasan yang ada di lingkungan perguruan tinggi khususnya Universitas Malahayati.Tujuan baik ini membutuhkan dukungan dari masyarakat kampus agar tercipta keadaan nyaman kondusif yang bebas dari kekerasan seksual. Beberapa hal yang harusnya dibersihkan dari lingkungan kampus disebut dengan Tiga Dosa Besar pendidikan yaitu kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi. Pada tingkat perguruan tinggi berdasarkan datadari PPPA Provinsi lampung yang menyatakan ada 307 data yang di mana terjadinya kekerasan seksual baik itu di tingkat remaja di kalangan pelajar maupun mahasiswa, anak dan perempuan.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dan tekad yang kuat untuk mengatasi masalah tersebut demi tercipta hubungan yang sehat antara dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan dan lingkungan kampus. Mari wujudkan satu pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual untuk itu bersama hapus kekerasan seksual. Apa arti ijazah yang bertumpuk jika kepedulian dan kepekaan tidak dipupuk, dengan menjadi Satgas PPKS adalah bentuk konkrit dalam mendukung pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.Satgas PPKS diharapkan dapat membantu penanganan korban kekerasan seksual berupa pendampingan berbentuk konseling layanan kesehatan, bantuan hukum, edukasi, advokasi, bimbingan sosial dan rohani. Pendampingan dilaksanakan dengan persetujuan dari korban karena itu dibutuhkan Satgas yang mampu bertugas dengan komitmen yang tinggi dan penuh tanggung jawab. (gil/humasmalahayatinews)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!