Maksud Baik yang Tidak Baik

Oleh: Sudjarwo
Guru Besar Universitas Malahayati Bandar Lampung

Beberapa hari lalu ada teman jurnalis mengirimkan sejumlah kliping berita dari berbagai media online, isinya tentang bagaimana oknum di sekolah dasar kota ini “menghimpun” dana dari murid sebesar tigaribu rupiah per minggu dengan alasan digunakan untuk membiayai kegiatan kelas. Sayangnya jurnalis media online tidak menjelaskan secara rinci berita tersebut dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan, sehingga kesannya hanya laporan pandangan mata. Bahkan terkesan berita itu menjadi seolah “persepsi” dari jurnalis, padahal jika digali dengan ilmu kejurnalistikan, berita tadi menjadi betul-betul “news”. Namun demikian dari kiriman berita itu ada hal yang menarik dari hasil kerja kejurnalistikan tadi yaitu segera tanggapnya pihak inspektorat untuk mengambil langkah. Sayangnya juga langkah seperti apa yang diambil, hanya diberitakan secara normatif saja; padahal jika digali lebih dalam banyak hal menjadi menarik.

Pada sisi lain yang perlu digali dari persoalan ini adalah, mengapa hampir setiap periode persoalan tarikmenarik uang menjadi semacam “bumbu masak” yang jika tidak dipakai maka masakan tidak sedap, padahal bumbu itu merusak sistem yang ada. Sementara sisi lain pemerintah sudah menyediakan dana Bantuan Sekolah baik dari pusat maupun daerah. Anehnya lagi jika persoalan ini tidak “tercium” oleh teman jurnalis, seolah-olah “lancar jaya”. Tentu hal ini akan mengundang tanya bagi banyak pihak ada persoalan apa sebenarnya di sana. Beberapa waktu lalu juga ada media online yang memberitakan ditangkapnya seorang oknum kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama negeri di salah satu kabupaten di provinsi ini, karena korupsi dana Bantuan Sekolah yang uangnya digunakan untuk Judi Online. Sementara peristiwa itu sudah cukup lama terjadi. Pertanyaannya kemana kepengawasan selama ini.

Memang jika dibandingkan dengan menggunakan metode statistika, jumlah itu tidak mempengaruhi populasi. Namun untuk masalah pendidikan hukum itu tidak berlaku, justru yang diberlakukan pepatah “nila setitik merusak susu sebelanga”; jadi sekalipun dilakukan hanya satu orang, namun hal itu akan menggoncangkan sendi sendi kehidupan pendidikan di negeri ini.

Tampaknya dunia pendidikan sedang “tidak baik-baik saja” manakala barometer yang dipakai adalah pengulangan persoalan yang hampir sama disetiap periode tertentu. Hal ini menunjukkan sistem yang ada belum bekerja secara baik dan benar. Pertanyaan mendasar kenapa peristiwa itu sampai terjadi, bagaimana sistem pencegahan yang dilakukan, bagaimana kinerja instrument pengawasan. Semua menjadi pertanyaan substantif, karena peristiwa itu seharusnya terjadi hanya satu kali, jika sudah berkali-kali berarti ada instrumen yang tidak jalan.

Berdasarkan penelusuran referensi yang ada tugas inspektorat yang membidangi pendidikan dasar itu adalah sebagai berikut: Pertama, Pengawasan dan Evaluasi: Cakupannya meliputi; Audit Kinerja Sekolah: Melakukan audit terhadap kinerja sekolah, termasuk manajemen, administrasi, dan penggunaan sumber daya pendidikan. Evaluasi Implementasi Kebijakan: Menilai sejauh mana kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah telah diimplementasikan dengan baik di sekolah-sekolah dasar. Penilaian Standar Pendidikan: Mengawasi dan memastikan bahwa standar pendidikan nasional dan daerah dipenuhi oleh sekolah-sekolah dasar.

Kedua, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: mencakup : Pengawasan Penggunaan Dana Pendidikan: Memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pendidikan dasar, seperti Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), digunakan sesuai dengan peraturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Deteksi dan Investigasi: Mengidentifikasi potensi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran pendidikan serta mengambil tindakan preventif dan korektif.

Ketiga, Pembinaan dan Pengembangan: meliputi; Pembinaan Kelembagaan: Memberikan arahan dan pembinaan kepada sekolah dalam hal manajemen, administrasi, dan pengelolaan pendidikan. Pengembangan SDM: Mendorong pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan melalui pelatihan, workshop, dan kegiatan pengembangan lainnya.

Keempat, Penegakan Disiplin dan Kepatuhan: meliputi: Penegakan Aturan dan Kebijakan: Memastikan bahwa seluruh elemen pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah, dan staf lainnya, mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku. Tindak Lanjut Temuan Audit: Mengambil tindakan terhadap temuan-temuan audit yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di sekolah.

Kelima, Pelaporan: meliputi: Pelaporan Hasil Pengawasan: Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada atasan dan pihak terkait, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Transparansi dan Akuntabilitas: Menjamin bahwa proses pengawasan dan audit dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Keenam, Koordinasi dan Kerjasama: meliputi: Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Bekerja sama dengan dinas pendidikan, sekolah, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses pengawasan dan pembinaan. Sosialisasi Kebijakan: Membantu dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah terkait pendidikan dasar kepada sekolah-sekolah.

Dengan menjalankan tugas-tugas ini, inspektorat berperan dalam memastikan bahwa pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan dan standar yang telah ditetapkan, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan. oleh sebab itu unsur pembinaan lebih dikedepankan dibandingkan dengan penghukuman.

Teman-teman jurnalis seyogyanya juga mengkorek apakah peran inspektorat sudah berjalan sesuai dengan amanat undang-undang yang mengaturnya; karena kesan public selama ini justru inspektorat datang jika ada pelanggaran, atau datang ke lapangan hanya jika pemeriksaan berkala saja.

Maksud baik dilakukan dengan cara yang kurang baik, bisa jadi hasilnya akan tidak baik, karena maksud baik dilakukan dengan cara baik-pun belum tentu berhasil baik, sebab situasi untuk berbuat baik juga ikut menentukan. Kerjasama yang baik untuk tidak saling mengadili, tetapi lebih kepada saling mengingatkan; adalah tugas mulia yang diemban kita bersama sebagai mahluk Tuhan yang pasti memiliki kekurangan dan kelemahan, karena kekurangan dan kelemahan adalah penyempurna dari ketidaksempurnaan sebagi mahluk. Kesempurnaan hanya milik Tuhan semata, tak ada satupun yang dapat menandingiNYA. Salam Waras. (SJ)

Editor: Gilang Agusman